Mentan-Menteri ESDM sebut peran polisi di kementerian

id putusan mk,uu polri,penempatan anggota polri,menteri pertanian,menteri esdm,andi amran sulaiman,bahlil lahadalia,anggota

Mentan-Menteri ESDM sebut peran polisi di kementerian

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2925). ANTARA/Fathur Rochman

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku terbantu oleh peran anggota Polri yang kini bertugas di lingkup kementerian yang mereka pimpin.

Pernyataan itu disampaikan Mentan Amran di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Polri.

"Membantu, sangat membantu," kata Andi Amran Sulaiman saat ditanya terkait peran anggota Polri di Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun Amran tidak menyebut secara spesifik identitas maupun jabatan anggota Polri yang kini menjalani penugasan di Kementan.

Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Bahlil mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM yang telah sesuai aturan yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk inspektur jenderal. Itu pangkatnya bintang 3,” ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan keberadaan personel Polri di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” katanya.

Baca juga: Polri koordinasi lintas lembaga menghindari multitafsir putusan MK

MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (18/11) menilai bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri meski MK baru saja mengeluarkan putusan terkait penugasan polisi di luar institusi kepolisian.

Baca juga: Putusan MK soal rangkap jabatan wamen bukan larangan

Menurutnya, putusan MK tersebut hanya berlaku untuk pengajuan jabatan sipil yang dilakukan setelah putusan dibacakan.

“Bagi mereka yang saat ini sudah menjabat, kecuali Kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mereka menduduki jabatan sebelum putusan MK keluar,” ujar Supratman.

Ia menambahkan persoalan posisi aparatur Polri di jabatan sipil akan dibahas lebih lanjut dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut akan memilah jabatan-jabatan sipil yang beririsan dengan fungsi kepolisian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.