Mataram (ANTARA) - Sebanyak 12 warga binaan beragama Nasrani pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus Natal Tahun 2025.

"Jadi, dari 16 warga binaan yang beragama Nasrani, 12 di antaranya terima remisi khusus Natal dan empat lainnya belum bisa dapat karena masih status tahanan," kata Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa 12 warga binaan penerima remisi khusus ini terdiri dari beragam potongan masa tahanan.

"Ada dua orang memperoleh remisi (potongan masa tahanan) selama 15 hari, dan 10 orang lainnya menerima remisi selama satu bulan," ujarnya.

Baca juga: Sedikitnya 25 narapidana di NTB diusulkan dapat remisi khusus Natal 2025

Adanya perbedaan besaran remisi, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.

Lapas Kelas IIA Lombok Barat melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Ruang Teleconference Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II A Lombok Barat, Guntur Ilman Putra menyampaikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Besaran remisi diberikan berdasarkan hasil penilaian pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana," ucap Guntur.

Dengan adanya pemberian remisi khusus Natal 2025 ini, ia menegaskan bahwa Lapas Kelas II A Lombok Barat berkomitmen dalam melaksanakan pembinaan secara profesional, objektif, dan humanis, sekaligus mendorong warga binaan agar menjadikan momentum Natal sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Baca juga: Rutan Praya Lombok Tengah nihil remisi Natal 2025
Baca juga: Sedikitnya 12 warga binaan Lapas Lombok Barat diusulkan terima remisi Natal



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026