Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.212 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus pada momentum perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya langsung bebas (RK II) dan dapat merayakan lebaran bersama keluarga di rumah," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Agung Krisna di Lombok Barat, Sabtu.
Remisi khusus bagi narapidana ini diserahkan secara simbolis oleh Agung Krisna usai pelaksanaan shalat Id di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Dari 1.212 penerima remisi, 63 orang di antaranya beragama Hindu. Setelah dikurangi penerima remisi khusus kategori dua atau langsung bebas, sisanya dari narapidana Muslim.
Baca juga: Sebanyak 3.019 narapidana di NTB terima remisi Idul Fitri
Pemberian remisi, kata Agung, merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
"Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa remisi bukan akhir dari proses pembinaan, melainkan bagian dari perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
"Proses perbaikan diri tidak berhenti sampai di sini. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," ucapnya.
Baca juga: Sebanyak 77 narapidana di NTB dapat remisi khusus Nyepi
Sementara itu, Kepala Lapas Lombok Barat M. Fadli menyampaikan pemberian remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sepanjang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh," katanya.
Ia menerangkan besaran remisi kategori satu atau pengurangan masa pidana yang diberikan cukup beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan dan 15 hari, hingga dua bulan.
Baca juga: Ribuan narapidana di Lombok Barat dapat remisi Lebaran 2026
Fadli juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor.
"Remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Ini menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah," ujar Fadli.
Ia pun berharap momentum Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjadikan masa pembinaan sebagai sarana introspeksi, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab saat kembali ke masyarakat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026