Mataram (ANTARA) - Sebanyak 3.019 narapidana Muslim yang menjalani hukuman di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus dalam bentuk pengurangan masa pidana pada momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 3.030 usulan yang sebelumnya diajukan oleh jajaran pemasyarakatan se-Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna di Mataram, Jumat.

Untuk narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana atau remisi khusus kategori satu (RK-I), Agung Krisna mengatakan jumlahnya cukup beragam.

Dari 3.019 penerima, 526 narapidana, di antaranya mendapat pengurangan 15 hari, kemudian sebanyak 2.135 orang menerima pengurangan satu bulan, 274 orang mendapatkan satu bulan dan 15 hari, serta 84 orang menerima pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Baca juga: Sebanyak 77 narapidana di NTB dapat remisi khusus Nyepi

Secara komposisi, kata dia, penerima remisi terdiri dari 1.378 orang pelaku pidana umum dan 1.641 orang pelaku pidana khusus yang didominasi kasus narkotika sebanyak 1.562 orang.

Agung Krisna menyebut Lapas Kelas II A Lombok Barat merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak mencapai 1.149 orang, kemudian disusul Lapas Kelas II A Sumbawa Besar 563 orang, Lapas Kelas II B Dompu 370 orang, dan Lapas Kelas II B Selong 349 orang.

Untuk narapidana yang langsung bebas atau yang masuk dalam kategori penerima remisi khusus dua (RK-II) ada sebanyak 12 orang.

"Mereka yang mendapatkan remisi khusus dua, akan langsung dinyatakan bebas pada perayaan Idul Fitri," ujarnya.

Baca juga: Puluhan anak binaan LPKA Lombok Tengah diusulkan dapat remisi Lebaran

Mereka yang langsung bebas berasal dari Lapas Kelas II A Lombok Barat sebanyak enam orang. Lapas Kelas II B Dompu tiga orang, Lapas Terbuka Lombok Tengah sebanyak dua orang dan satu lagi dari LPKA Lombok Tengah.

Atas adanya pemberian remisi khusus ini, Agung Krisna menyampaikan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif para warga binaan.

Ia menekankan remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen untuk memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti.

Baca juga: Ribuan narapidana di Lombok Barat dapat remisi Lebaran 2026
Baca juga: Sedikitnya 63 narapidana di Lapas Lombok Barat diusulkan dapat remisi Nyepi



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026