Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 63 orang narapidana beragama Hindu memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2026.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan usulan tersebut kini masih menunggu verifikasi pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
"Usulan remisi bagi 63 warga binaan (narapidana) saat ini sedang dalam proses verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami telah mengajukan sesuai prosedur dan menunggu Surat Keputusan terbit," katanya.
Fadli menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam pengusulan," ucapnya.
Baca juga: Sebanyak 59 napi kasus korupsi di NTB terima remisi Nyepi dan Idul Fitri
Ia menjelaskan seluruh proses pengusulan dilakukan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Setiap warga binaan juga dipantau secara berkelanjutan oleh wali pemasyarakatan dan dilakukan asesmen risiko oleh asesor pemasyarakatan.
Baca juga: Sebanyak 1.148 napi Lapas Lombok Barat dapat remisi Nyepi-Idul Fitri
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Lombok Barat Guntur Ilman Putra menyebutkan bahwa dari total 99 warga binaan beragama Hindu, hanya narapidana yang memenuhi ketentuan yang dapat diusulkan menerima remisi.
"Warga binaan (yang diusulkan) telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta seluruh proses dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Guntur.
Baca juga: Sebanyak 2.803 warga binaan di NTB dapat remisi Nyepi dan Idul Fitri
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026