Mataram (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat menghadirkan layanan video call atau panggilan video untuk warga binaan yang menjalani hukuman di setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB Agung Krisna di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan komitmen lembaganya dalam menjunjung nilai kemanusiaan, terutama pada momentum Ramadhan agar proses pembinaan tetap berjalan lancar.
"Kami menyadari bahwa dukungan keluarga adalah faktor kunci dalam keberhasilan pembinaan. Apalagi di bulan Ramadhan ini, melihat senyum keluarga bisa menjadi penguat moral bagi mereka untuk menjalani masa pidana dengan ikhlas dan menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Agung.
Ia menyebut layanan video call ini merupakan inovasi hasil pengembangan dari fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang sebelumnya hanya melayani voice call.
"Jadi, melalui Wartelsuspas yang kini sudah mendukung video call, kami memberikan ruang bagi warga binaan untuk tetap terhubung secara visual dengan orang tercinta," ucapnya.
Baca juga: Lapas Lombok Barat fasilitasi kebutuhan warga binaan selama Ramadhan
Pada momentum Ramadhan, Agung tidak memungkiri bahwa pemanfaatan layanan ini cukup tinggi dibandingkan dengan hari biasa.
Agar semua warga binaan dapat terlayani tanpa mengganggu proses pembinaan, lapas dan rutan di wilayah NTB mengurangi durasi waktu komunikasi.
"Supaya adil, durasi video call diatur agar semua penghuni mendapatkan giliran," kata Agung.
Agung menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan layanan ini dengan merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Dalam aturannya, hak komunikasi ini dijamin," ucapnya.
Baca juga: Lapas Mataram perkuat iman warga binaan di akhir Ramadhan
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan sarana komunikasi untuk terhubung dengan keluarga maupun penasihat hukumnya.
"Jadi, ini bukan sekadar 'bonus', tapi memang hak dasar yang dilindungi negara," kata dia.
Ketentuan teknis mengenai layanan ini pun telah diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025.
Aturan terbaru ini memastikan bahwa standardisasi layanan komunikasi, termasuk penggunaan video call dilakukan secara profesional untuk mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam sel tahanan.
Giat pengawasan juga tetap dilakukan secara humanis dengan memastikan tidak ada percakapan yang melanggar aturan.
Baca juga: Lapas Mataram menjadikan momentum Ramadhan perkuat iman warga binaan
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026