Sebanyak 1.148 napi Lapas Lombok Barat dapat remisi Nyepi-Idul Fitri

id lapas lombok barat, pemberian remisi khusus, remisi nyepi dan idup fitri

Sebanyak 1.148 napi Lapas Lombok Barat dapat remisi Nyepi-Idul Fitri

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli (kiri) menyerahkan SK remisi khusus secara simbolis kepada perwakilan WBP beragama Islam dan Hindu di Lombok Barat, NTB, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/HO-Lapas Lombok Barat)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.148 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli di Lombok Barat, Jumat, menjelaskan 1.148 WBP yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana ini terdiri dari 1.072 WBP beragama Islam dan 76 WBP beragama Hindu.

"Jadi, penyerahan remisi ini dilakukan secara serentak oleh seluruh lapas dan rutan se-Indonesia yang terhubung secara virtual hari ini, termasuk pada Lapas Lombok Barat," kata Fadli.

Baca juga: Sebanyak 2.803 warga binaan di NTB dapat remisi Nyepi dan Idul Fitri

Dari 1.148 WBP yang mendapatkan remisi, ada dua di antaranya yang langsung bebas atau masuk remisi khusus kategori dua (RK-II).

"Satu dari narapidana beragama Islam yang akan bebas langsung saat Hari Raya Idul Fitri dan satunya dari yang Hindu akan bebas saat Hari Raya Nyepi nanti," ujarnya.

Sisanya, sebanyak 1.146 WBP, tercatat menerima remisi khusus kategori satu (RK-I) yang mendapat potongan masa pidana, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, dan 2 bulan.

Fadli memastikan bahwa pemberian remisi khusus pada hari raya bagi umat beragama ini sudah sesuai dengan prosedur pemenuhan syarat pengajuan.

"Jadi, tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh wali pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen risiko oleh asesor pemasyarakatan," ucap dia.

Baca juga: Sebanyak 308 napi Lapas Selong Lombok Timur diusulkan dapat remisi lebaran

Adapun syarat pemenuhan yang harus terpenuhi, antara lain warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana hingga telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Lebih lanjut, Fadli berharap melalui pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus menjadi manusia yang lebih baik, dengan memperbaiki diri, meningkatkan kapasitas dan tetap aktif mengikuti seluruh pembinaan.

"Sehingga nanti ketika kembali ke tengah masyarakat, (warga binaan) kami bisa lebih aktif dan produktif," katanya.

Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan 1.073 warga binaan dapat remisi Idul Fitri 2025
Baca juga: Lima narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Natal 2024