Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pemekaran 32 desa baru yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup) di 2025 tetap berproses sesuai dengan ketentuan.
"Berkas pemekaran 32 desa baru itu telah lengkap dan disampaikan kepada Gubernur Provinsi NTB, tinggal menunggu penetapan kode atau nomor registrasi desa," kata Sekretaris DPMD Kabupaten Lombok Tengah Tahsin Badri di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan setelah kode registrasi desa keluar dari pemerintah Provinsi NTB, selanjutnya pemerintah daerah menuju penjabat sementara kepala desa pemekaran dan baru diajukan kepada pemerintah pusat untuk menjadi desa defenitif sesuai aturan.
"Untuk SK dari bupati terkait penetapan pemekaran desa baru ini telah ada," katanya.
Baca juga: Usulan 29 calon desa pemekaran di Lombok Tengah diverifikasi
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Lombok Tengah Samsul Rizal mengatakan pihaknya melakukan pertemuan dengan kepala desa induk dari desa pemekaran baru tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembentukan desa pemekaran tersebut.
"Kami telah melakukan rapat koordinasi terkait desa pemekaran baru ini," katanya.
Ia mengatakan pemekaran desa baru ini tetap di proses sesuai dengan ketentuan, meskipun ada efisiensi dana desa dari pemerintah pusat.
"Intinya tetap di proses,"katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah siapkan anggaran pemekaran 18 desa
Ia mengatakan total usulan desa pemekaran yang masuk dan saat ini sedang proses sebanyak 32 desa di antaranya Desa Barabali menjadi desa tiga desa, Desa Lekor, Pengenjek, Montong Gamang, Setiling dan Desa Peresak mengajukan masing-masing dua usulan desa pemekaran.
Selanjutnya Desa Janapria Pendem, Teruwai, Sengkol, Sukarara, Labulia, Jago dan Bunut Baok, Pengadang, Pringgarata, Pemepek, Tanak Awu dan Karang Sidemen.
"Usulan desa pemekaran baru ini kita targetkan tahun ini sudah bisa jadi desa persiapan. Untuk kemudian bisa dilanjutkan prosesnya menjadi desa Definitif," katanya.
Saat ini Lombok Tengah memiliki 154 desa dan kelurahan. Termasuk 14 desa hasil pemekaran sebelumnya, tersebar di 12 kecamatan.
Dengan tambahan usulan desa pemekaran baru tersebut nantinya Lombok Tengah akan memiliki sebanyak 188 desa.
Baca juga: Ranperda pemekaran 14 desa di Lombok Tengah mulai dibahas