Kemenhut berkomitmen selesaikan isu desa tertinggal

id kawasan hutan,kemenhut ,wamemnhut,desa hutan,tora,reforma agraria

Kemenhut berkomitmen selesaikan isu desa tertinggal

Arsip - Desa Air Terjun, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, salah satu desa yang di kelilingi hutan adat sebagai penyangga kawasan TNKS. ANTARA/HO-KKI Warsi

Sorong (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan komitmen mempercepat penyelesaian permasalahan desa tertinggal yang status tanahnya berada dalam kawasan hutan.

"Kementerian Kehutanan sangat mendukung terkait dengan pembangunan desa khususnya di dalam kawasan hutan, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam pernyataan diterima di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.

Hal itu disampaikan dalam agenda Rapat Kerja (Raker) tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam penyelesaian konflik agraria, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Agenda itu merupakan rapat Pansus perdana, dihadiri oleh para anggota pansus DPR RI serta sejumlah kementerian terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini, dari total luas kawasan hutan nasional di daratan dan perairan mencapai 124,9 juta hektare, sebanyak 112,8 juta hektare atau 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif melalui proses penataan batas kawasan hutan di lapangan. Sementara itu, 9,76 persen sisanya masih berada dalam proses penetapan.

Baca juga: Lahan sawit awit terbangun dalam kawasan hutan tercatat 3,32 juta ha

Berdasarkan hasil pemetaan dan integrasi data, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang di dalam wilayah administrasinya terdapat kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.764 desa telah berhasil diselesaikan pemerintah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan 2.614 desa dalam proses penyelesaian.

"Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), dengan tetap menjaga prinsip kelestarian hutan dan kepastian hukum bagi masyarakat," lanjut Wamenhut.

Baca juga: Kemenhut menyegel empat subjek hukum diduga sebabkan banjir Sumatra

Selain permukiman desa, Kemenhut turut menangani permukiman transmigrasi dalam kawasan hutan. Kawasan yang telah dilepaskan menjadi APL untuk transmigrasi seluas 1,2 Juta hektare melalui pelepasan kawasan hutan secara parsial, Review RTRWP, dan PPTPKH/TORA.

Wamenhut juga turut menegaskan pentingnya penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain. Kejelasan batas wilayah akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta negara dalam menjalankan fungsi perlindungan kawasan hutan.

Untuk itu, kebijakan Satu Peta menjadi kunci dalam penataan ruang dan pengelolaan kawasan secara terpadu dan berkelanjutan.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.