Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengklaim tidak mengetahui perihal kuota haji yang didapatkan biro travel dan umrah PT Maktour.

"Saya tidak tahu itu," ujar mantan Menteri Agama (Menag) itu usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan kuota haji khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

"Tidak mungkin itu," katanya.

Selain itu, Yaqut juga menepis kabar mengenai foto kedekatan dia dengan Fuad Hasan yang beredar luas di internet.

"Tidak ada, tidak ada,” ungkapnya.

Baca juga: KPK: Penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka sudah sesuai prosedur

KPK pada Jumat hari ini memeriksa Yaqut sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 13.19 WIB dan pemeriksaan berakhir pada pukul 17.40 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Baca juga: KPK hormati praperadilan Yaqut Cholil atas kasus kuota haji

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca juga: Mantan Menag Yaqut lawan KPK lewat praperadilan kasus kuota haji
Baca juga: Kasus kuota haji bergulir, Mantan Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK
Baca juga: KPK: Penahanan Yaqut dan Gus Alex secepatnya



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026