Dompu (ANTARA) - Kepolisian Resor Dompu mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terduga pelaku berinisial JD alias Dewa (41), warga Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 23.25 Wita di kediamannya.

Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengatakan penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan penyidik.

“Benar, terduga pelaku JD alias Dewa telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Nomor STTP/12/I/2026/SPKT/Sek Hu’u/Res Dompu/NTB,” kata Suardika kepada ANTARA di Dompu, Senin.

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Hu’u bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu yang dipimpin langsung Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal.

Baca juga: Viral video kekerasan anak di Lakey Dompu, Keluarga keluhkan penanganan lambat

Menurut Suardika, sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan bersama Subsektor Lakey. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.

“Setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, Kapolsek mengumpulkan personel dan bergerak menuju rumah terduga pelaku,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, terduga pelaku diketahui berada di dalam rumah dan bersikap kooperatif setelah petugas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Hu’u. Selanjutnya, sekitar pukul 23.45 Wita, yang bersangkutan dibawa ke Markas Polres Dompu oleh Kanit Reskrim Polsek Hu’u bersama anggota Unit PPA Polres Dompu.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Suardika.

Baca juga: DP3A Dompu pastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban kekerasan anak di Lakey

Polres Dompu menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius oleh Unit PPA dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Diketahui, korban yang dikenal dengan nama Bari merupakan atlet selancar ombak (surfing) cilik yang tergabung dalam Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Dompu. Pada 2025, korban tercatat meraih juara III pada ajang Grom Search Lakey.

Baca juga: Korban kekerasan anak di Lakey alami trauma, DP3A Dompu beri pendampingan
Baca juga: Ibu korban kekerasan anak di Lakey Dompu ungkap alami trauma mendalam
Baca juga: Anak dan luka yang terabaikan
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Lakey Dompu dan gagalnya ruang aman bagi anak



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026