Dompu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu memastikan pendampingan berkelanjutan terhadap anak korban dugaan kekerasan fisik berinisial ABM (8) di kawasan Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah mengatakan, berdasarkan hasil penjangkauan, asesmen terpadu, serta rangkaian penanganan awal, diduga terjadi tindak kekerasan fisik.

"Temuan tersebut diperkuat dengan bukti awal berupa rekaman CCTV serta keterangan dari anak korban," katanya kepada ANTARA, Jumat.

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan tersebut menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial terhadap korban, sehingga memerlukan penanganan khusus dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

"DP3A bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penanganan awal secara responsif, mulai dari penjangkauan langsung ke rumah anak korban, asesmen terpadu oleh tenaga profesional, hingga penyusunan laporan dan rencana pendampingan lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Viral video kekerasan anak di Lakey Dompu, Keluarga keluhkan penanganan lambat

Penanganan kasus tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta aparat penegak hukum. DP3A, lanjut Miftahul, telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Dompu untuk memastikan proses pelaporan, penyidikan, dan pendampingan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, anak korban masih membutuhkan pendampingan lanjutan, baik dalam proses hukum, pemulihan kondisi psikologis, maupun pemenuhan hak anak atas pendidikan dan lingkungan yang aman.

"DP3A dan UPTD PPA berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan secara berkelanjutan hingga kondisi anak korban dinyatakan stabil dan seluruh hak-haknya terpenuhi,” kata Miftahul Su’adah.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, serta perlunya respons cepat dan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026