Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada batasan-batasan yang perlu dijaga, saat merespons wacana TNI yang akan membantu penanggulangan terorisme.
Pihak kepolisian, kata dia, tengah membicarakan hal tersebut dan masih menunggu hasil dari proses harmonisasi rancangan peraturan tersebut.
"Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga," kata Listyo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kapolri ungkap layanan 110: Respons maksimal hanya 10 detik
Dia mengatakan bahwa harmonisasi itu diperlukan agar maksud dari peraturan yang dibuat itu nantinya sesuai dengan kebutuhan untuk penanggulangan terorisme.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, merespons pertanyaan mengenai draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak pekan pertama Januari 2026.
Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final. Dalam kesempatan yang sama, Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.
Baca juga: Kapolri tegaskan Perpol 10/2025 tidak melawan putusan MK
Baca juga: Kapolri: Luas Indonesia butuh Polri langsung di bawah Presiden
Baca juga: Kapolri: Kalau ada Menteri Kepolisian, Saya lebih baik jadi petani
Baca juga: Kapolri tegas tolak Polri di bawah kementerian: Itu melemahkan Negara