Kapolri ungkap layanan 110: Respons maksimal hanya 10 detik

id Kapolri,Listyo Sigit Prabowo,Polri,Komisi III DPR RI,Hotline Polri 110,10 detik

Kapolri ungkap layanan 110: Respons maksimal hanya 10 detik

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa batasan respons layanan panggilan (call center) pada nomor 110 adalah selama 10 detik.

"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa pemberian batasan waktu tersebut merupakan penguatan layanan dan perbaikan standar layanan panggilan.

"Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP (tempat kejadian perkara) selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons (respons cepat) layanan darurat kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Kapolri tegaskan Perpol 10/2025 tidak melawan putusan MK

Dalam layanan panggilan tersebut, lanjut Sigit, Polri berintegrasi dengan Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga Grab.

"Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," ucapnya.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu mengatakan bahwa Polri juga memperkuat layanan melalui smart city serta penguatan peran Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan.

"Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota," ucapnya.

Baca juga: Kapolri: Luas Indonesia butuh Polri langsung di bawah Presiden

Untuk Pamapta, Kapolri mengatakan bahwa satuan tersebut memiliki beberapa tugas pokok, mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia untuk membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun anggaran 2026.

Baca juga: Kapolri: Kalau ada Menteri Kepolisian, Saya lebih baik jadi petani
Baca juga: Kapolri tegas tolak Polri di bawah kementerian: Itu melemahkan Negara

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.