Penanganan korupsi proyek GOR Panda masih di Kejati NTB

id korupsi proyek, gor panda, kejati ntb, kejari bima

Penanganan korupsi proyek GOR Panda masih di Kejati NTB

Arsip foto-Kantor Kejari Bima. (ANTARA/HO-Kejari Bima)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima menyebut penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda yang menelan anggaran Rp11,2 miliar masih berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Penanganan perkara masih di Kejati NTB," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu.

Dengan mengatakan hal tersebut, ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari penanganan pihak Kejati NTB. Begitu juga perihal informasi pelimpahan penanganan dari Kejati NTB kepada Kejari Bima.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said ketika menemui massa aksi unjuk rasa pada awal Desember 2025 di depan gedung Kejati NTB, Kota Mataram, menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi GOR Panda ini akan dilimpahkan kr Kejari Bima untuk memudahkan proses penyelidikan.

"Kemungkinan besar akan kami serahkan penanganannya ke Kejari Bima," kata Zulkifli Said.

Baca juga: Proyek GOR Panda disorot, Kejati NTB periksa sejumlah pejabat Bima

Ia menyebut pihaknya telah membangun koordinasi secara intensif dengan Kejari Bima untuk menindaklanjuti kasus yang datang dari laporan masyarakat tersebut.

Kejati NTB dalam rangkaian penyelidikan pada tahun 2025 terekam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ada kaitan dengan pekerjaan proyek.

Secara garis besar, banyak saksi yang diperiksa dari kalangan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. Ada juga dokumen terkait pekerjaan proyek diperiksa pihak Kejati NTB.

Menurut informasi, proyek pembangunan GOR Panda ini mengalami keterlambatan pekerjaan sehingga timbul denda sekitar Rp192 juta yang dibebankan kepada pelaksana proyek.

Ada dugaan, keterlambatan pekerjaan akibat proyek tahun 2019 itu belum tuntas hingga masa kontrak kerja selesai.

Meskipun demikian, pemerintah tetap melanjutkan ke proses serah terima sementara (PHO) pekerjaan pada awal tahun 2020.

Baca juga: Pembangunan GOR Bima untuk peningkatan prestasi olahraga

Baca juga: Polda NTB menemukan indikasi penyimpangan proyek GOR Bima

Baca juga: Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi proyek GOR Bima

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.