Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Bima terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda tahun 2019.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, belum bersedia memberikan keterangan atas pemeriksaan di Kabupaten Bima tersebut.

Namun, kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di Kabupaten Bima ini telah dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat.

"Kami hanya menyediakan tempat dan alat-alat untuk kebutuhan administrasinya saja. Sesuai permintaan tim dari Kejati NTB," katanya.

Baca juga: Polda NTB menemukan indikasi penyimpangan proyek GOR Bima

Untuk materi pemeriksaan, Catur Hidayat mengaku tidak mengetahuinya mengingat hal tersebut berada di bawah kendali tim dari Kejati NTB.

"Siapa yang dipanggil diperiksa itu semua dari tim kejati semua yang menangani," ucap dia.

Perihal adanya pemeriksaan pejabat dari proyek yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bima tersebut dibenarkan Zunaidin.

Sebagai kepala dinas, Zunaidin mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah staf sudah menjalani pemeriksaan tim dari Kejati NTB.

Zunaidin mengatakan bahwa pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan GOR Panda tersebut berlangsung di kantor Kejari Bima.

"Iya, benar. Saya sama anak buah sudah kasih keterangan," katanya.

Baca juga: Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi proyek GOR Bima

Dalam beberapa kali memberikan keterangan di hadapan pihak kejaksaan, ia mengakui dirinya turut menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Perihal dugaan korupsi yang muncul dalam proyek ini, Zunaidin menyarankan agar persoalan tersebut dijawab oleh pihak kejaksaan.

"Karena sudah masuk di kejaksaan, baiknya ditanyakan langsung ke jaksanya sendiri," ujar dia.

Pengerjaan proyek ini terlaksana dengan anggaran Rp11,2 miliar. Pekerjaan dikabarkan sempat molor dari waktu pelaksanaan proyek sehingga perusahaan pelaksana dikenakan denda keterlambatan senilai Rp192 juta.

Meskipun mengalami keterlambatan, proyek tetap dilakukan serah terima sementara atau provisional hand over (PHO) pada awal tahun 2020.

Baca juga: Pembangunan GOR Bima untuk peningkatan prestasi olahraga

Berdasarkan penelusuran data melalui platform terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) INAPROC Kabupaten Bima, nama paket pekerjaan dari proyek yang berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima ini adalah pembangunan gedung olahraga tipe B.

Nilai pagu anggaran dari paket pekerjaan di bawah satuan kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bima ini senilai Rp11,4 miliar.

Dalam data SPSE INAPROC Kabupaten Bima turut tertuang dalam dua kali lelang untuk tahun anggaran 2019.

Dari pelaksanaan lelang pertama, muncul sembilan perusahaan yang masuk dalam daftar peserta lelang. Urutan pertama muncul nama PT Lingkar Persada yang hanya mencantumkan harga penawaran dan terkoreksi senilai Rp10,86 miliar.

Namun, untuk kolom hasil evaluasi dan pemenang berkontrak dari lelang pertama tersebut tidak tercantum.

Berbeda dengan pelaksanaan lelang kedua. Dengan mencantumkan data pengumuman serupa dengan lelang pertama, muncul nama PT Kerinci Jaya Utama yang beralamat di Kota Mataram sebagai pemenang berkontrak dengan harga penawaran hingga negosiasi sebesar Rp11,21 miliar.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026