Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama legislatif mulai membahas pembentukan 14 rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan desa baru di daerah setempat.
"Pembentukan atau pemekaran desa ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensi," kata Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri saat sidang paripurna di kantor DPRD setempat di Praya, Senin.
Ia mengatakan desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri, sehingga merupakan badan hukum. Desa memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik.
"Dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas," katanya.
Oleh karena itu, pemekaran desa harus didasarkan pada pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada 2021 pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah membentuk 14 desa persiapan tersebut melalui penetapan peraturan bupati, sesuai dengan ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Mengamanatkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.
"Adapun dari 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi selama tiga tahun ini dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa," katanya.
Adapun 14 rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa di antaranya Desa Benue, Desa Tojong-Ojong Kecamatan Batukliang. Desa Monggas Bersatu, Desa Peseng Kecamatan Kopang. Desa Batu Asak, Desa Batu Jangkih, Desa Masjuring, Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat.
Selain itu, Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Desa Kidang Baru, Desa Semudane Kecamatan Praya Timur. Desa Awang dan Desa Nandus Kecamatan Pujut.