DPRD NTB rancang koperasi khusus pekerja migran masuk Raperda PMI

id NTB,DPRD NTB,Ranperda Perlindungan PMI,Koperasi PMI NTB

DPRD NTB rancang koperasi khusus pekerja migran masuk Raperda PMI

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD NTB, Didi Sumardi. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat sedang merancang koperasi khusus bagi para pekerja migran untuk masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD NTB, Didi Sumardi menegaskan bahwa pembahasan raperda itu sangat penting, sebab NTB adalah daerah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia, sehingga regulasi yang mengatur tentang tata kelola perlindungan pekerja migran menjadi hal yang urgen.

"Kami telah mengundang banyak partisipasi masyarakat dalam pembahasan ini," ujarnya di Mataram, Kamis.

Ia mengakui pihaknya sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang bertujuan memperkuat kualitas Raperda Perlindungan PMI.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka," tegas Didi Sumardi.

Baca juga: Disnakertrans NTB sediakan hotline center pengaduan pekerja migran

Menurutnya, DPRD berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI secara non prosedural alias ilegal sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi.

"Kami harap Raperda ini nanti tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB," terang politisi dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 1 Kota Mataram ini.

Sejauh ini, lanjut Didi Sumardi, pansus sudah menerima sejumlah masukan dari unsur masyarakat. Di antaranya dari Persatuan Wirausahawan Pekerja Migran (Perwira) NTB. Dalam dialog itu, Perwira NTB menyampaikan masukan ke pansus terkait upaya perlindungan bagi pekerja migran.

Baca juga: Menteri P2MI meresmikan Desa Migran Emas di NTB

Beberapa di antaranya, yakni menyangkut perlunya perlindungan menyeluruh bagi PMI. Baik mereka yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural. Raperda juga perlu mengatur pengawasan ketat sejak proses rekrutmen hingga pemulangan. Bahkan Perwira NTB juga memberikan masukan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk membentuk koperasi simpan pinjam khusus bagi pekerja migran. Termasuk, pengalokasian dana pemberdayaan yang bersumber dari pajak remitansi.

"Saya kira ini masukan yang bagus dari masyarakat. Nanti kita akan akomodir dalam Raperda," katanya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Malaysia masih menjadi tujuan utama PMI asal NTB, dengan penempatan sebanyak 29.282 orang selama Januari-Mei 2025 yang dikirim melalui 251 P3MI, yang terdiri dari 14 kantor pusat dan 237 cabang di seluruh NTB.

Sementara jumlah remitansi atau pengiriman uang dari luar negeri oleh PMI asal NTB sampai dengan Juli 2025 mencapai Rp76 miliar.

Baca juga: NTB jajaki peluang 3.000 lowongan pekerjaan di Uni Emirat Arab
Baca juga: Sebanyak 215 PMI asal NTB diberangkatkan ke Malaysia tanpa biaya

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.