DPRD NTB meminta pelaksana jalan Lenangguar-Lunyuk diputus kontrak

id NTB,DPRD NTB,Jalan Lenangguar-Lunyuk,Kabupaten Sumbawa

DPRD NTB meminta pelaksana jalan Lenangguar-Lunyuk diputus kontrak

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Pimpinan Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat meminta pelaksana proyek jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, yakni PT Amar Jaya Pratama (AJP) asal Aceh, diberikan sanksi tegas pemutusan kontrak hingga di blacklist (daftar hitam) menyusul molornya pengerjaan jalan tersebut.

"Saya sangat setuju. Kontraktor-kontraktor yang nakal seperti ini harus diberikan sanksi. Tidak boleh terlalu ditolerir. Kalau terus dibiarkan, hal seperti ini nanti akan berimbas juga ke kontrak-kontrak yang lain. Selama dia menyalahi kontrak seharusnya diberikan sanksi, sanksi keras, sanksi tegas, berupa pencabutan kontrak," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco di Mataram, Kamis.

Diketahui konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, memperoleh adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, terhitung sejak 1 Januari 2026.

Ia mengatakan persoalan keterlambatan proyek sejati-nya berbasis pada capaian progres pekerjaan. Jika kontrak diputus sesuai dengan progres yang telah dicapai, maka tidak akan menimbulkan persoalan pembayaran bagi pemerintah daerah.

"Penyebabnya itu kan berbasis progres. Jadi kalau memang diputus sesuai progres mereka, proses pembayarannya tidak ada masalah bagi daerah. Tidak perlu dikhawatirkan. Masih banyak orang lain yang bisa mengerjakan. Lebih baik diputus saja," tegas Konco.

Baca juga: Terpopuler: Festival Bau Nyale 2026, zona merah gelombang tinggi, hingga penataan lanskap situs Candi Plaosan

Konco mengatakan, apabila progres pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen, maka pembayaran pun cukup dilakukan sesuai capaian tersebut. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 40 persen nilai pekerjaan yang belum dibayarkan.

"Jadi, mereka belum dibayarkan keseluruhan karena progres mereka masih 60 persen, kan masih ada 40 persen. Jadi diputus saja," ucapnya.

Menurutnya, meskipun terdapat adendum atau perpanjangan kontrak, apabila kinerja kontraktor dinilai tidak profesional, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan dukung pertumbuhan ekonomi di Sumbawa Barat

"Kalau capaian mereka 60 persen harus dibayarkan 60 persen. Ketika itu bermasalah dan tidak tercapai meskipun ada adendum, tapi kalau dilihat PU progres seperti itu, mereka tidak profesional, harusnya dievaluasi. Diputus saja, ngapain takut-takut, masih banyak yang mau," tegas Konco.

Lebih lanjut, Konco menekankan pentingnya blacklist terhadap kontraktor bermasalah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Harus di blacklist supaya jangan terulang lagi. Supaya yang lain juga bisa dijadikan pelajaran," tegas Konco.

Sementara anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsudin Madjid juga turut menyoroti molor-nya proyek konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk senilai Rp19 miliar tersebut, termasuk adanya adendum atau sanksi terhadap PT Amar Jaya Pratama (AJP) selaku perusahaan pelaksana.

"Saya sangat sepakat di blacklist saja. Tidak bisa kita tolerir yang begini. Uang kita ini sedikit, jadi harus betul-betul kita olah agar bermanfaat, tepat sasaran, dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Syamsudin Madjid.

Ia mempertanyakan kebijakan perpanjangan kontrak yang diberikan tanpa kejelasan penerapan sanksi denda.

"Iya menegaskan, terkait perpanjang kontrak tersebut langsung diperpanjang. Saat rapat tadi musti dijawab dulu, kenapa langsung diperpanjang tanpa ada denda. Apakah karena memang kendala alam. Menurut aturan semestinya harus ada denda. Untuk lebih teknis-nya ke teman-teman PU," katanya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.