Dompu (ANTARA) - Bupati Dompu Bambang Firdaus mendorong Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi Smart ASN yang berintegritas, adaptif, berwawasan global, serta menguasai teknologi informasi, guna menghadapi dinamika pelayanan publik dan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Bambang dalam sambutannya pada pelantikan dan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lapangan Beringin, Kompleks Kantor Bupati.
"Dengan diserahkannya SK pengangkatan, saudara telah resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Dompu. Jadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Bupati.
Bambang menegaskan, ASN saat ini dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi, bersikap responsif, dan tidak pasif dalam menyikapi perkembangan masyarakat yang dinamis.
"ASN juga diharapkan mengoptimalkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan wawasan untuk menunjang kualitas kerja dan pelayanan publik," ujarnya.
Baca juga: Hari ini, Sebanyak 5.387 PPPK Paruh Waktu di Dompu dilantik
Bupati menekankan, pentingnya disiplin sebagai aspek fundamental. Bagi PPPK, hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang harus dipedomani agar terhindar dari sanksi, termasuk pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Menutup sambutannya, Bambang meminta seluruh ASN yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, bekerja amanah, responsif, dan mengimplementasikan nilai BerAKHLAK agar pelayanan publik di Kabupaten Dompu semakin profesional dan bermutu.
Diketahui, sebanyak 5.387 PPPK Paruh Waktu dilantik dan diserahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK). Jumlah itu berdasarkan hasil akhir proses verifikasi dan validasi (verval) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Awalnya, 5.545 peserta dinyatakan lolos, namun 158 orang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Dari jumlah itu, 115 orang telah mengajukan sanggahan yang saat ini masih diverifikasi BKN.
Baca juga: Pegawai penyebar Surat PPPK Paruh Waktu viral di Dompu diberi sanksi
Baca juga: Viral!! gaji PPPK paruh waktu di Dompu Rp139 ribu perbulan, Ini penjelasan bupati
Baca juga: Ratusan honorer non-database di Dompu gelar aksi tolak kebijakan dirumahkan
Baca juga: Pemkab Dompu batalkan SK PPPK Paruh Waktu honorer 'siluman'