Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang menyebarkan surat perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat viral di media sosial, termasuk informasi besaran gaji sebesar Rp139 ribu per bulan.
"Sudah ditindak oleh Kepala BKD dan PSDM. Kesalahan ini tidak bisa ditoleransi," kata Bupati Dompu Bambang Firdaus saat dikonfirmasi di Dompu, Senin.
Bambang menyayangkan beredarnya dokumen tersebut sebelum waktu dan mekanisme penyampaian resmi kepada publik. Menurut dia, informasi pemerintahan tidak boleh disampaikan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Itu kesalahan dan tidak boleh dilakukan. Siapa pun yang tidak memiliki hak tidak boleh menyampaikan informasi kepada publik," tegasnya.
Baca juga: Viral!! gaji PPPK paruh waktu di Dompu Rp139 ribu perbulan, Ini penjelasan bupati
Ia menegaskan, penyampaian informasi pemerintahan hanya dapat dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta kanal resmi pemerintah daerah.
"Meski era keterbukaan informasi, tetap tidak boleh sembarangan menyebarkan informasi penting seperti itu," ujarnya.
Bambang menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada oknum pegawai tersebut berupa pemindahan tugas ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Politisi Partai Gerindra itu mengakui, kebocoran dokumen dipicu oleh kelalaian oknum pegawai yang awalnya berniat menyampaikan informasi kepada pihak tertentu, namun kemudian menyebar luas di ruang publik.
“Mungkin awalnya ingin menyampaikan ke teman atau pihak lain, tetapi akhirnya beredar luas. Karena itu yang bersangkutan kami geser ke dinas lain,” katanya.
Baca juga: Ratusan honorer non-database di Dompu gelar aksi tolak kebijakan dirumahkan
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin, membenarkan kebocoran dokumen tersebut berasal dari internal instansinya.
Ia mengatakan, oknum pegawai berstatus PNS berinisial SK telah dipindahkan dari BKD dan PSDM setelah terbukti lalai dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Pelakunya berinisial SK. Staf yang melakukan kelalaian ini sudah kami tindak secara tegas dan terukur dengan memindahkannya ke OPD lain," ujar Asraruddin.
Asraruddin menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika istri oknum pegawai memfoto dokumen perjanjian kerja atas permintaan temannya yang ingin mengetahui besaran gaji dan waktu pembagian surat keputusan PPPK Paruh Waktu. Dokumen tersebut kemudian diteruskan dan menyebar luas di media sosial.
Baca juga: Pemkab Dompu batalkan SK PPPK Paruh Waktu honorer 'siluman'
Selain menindak oknum pegawai, BKD dan PSDM juga telah memanggil sejumlah guru yang ikut menyebarluaskan dokumen tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Asraruddin menambahkan, kejadian itu telah dilaporkan kepada Bupati Dompu dan menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan dokumen negara ke depan lebih tertib dan sesuai prosedur.
"Ini murni masalah kelalaian dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Baca juga: Pemkab Dompu bentuk tim investigasi usut honorer 'siluman' lolos PPPK