Ranperda RTRW Lombok Tengah 2025-2045 dibentuk

id Ranperda RTRW,Lombok Tengah ,NTB,DPRD Lombok Tengah

Ranperda RTRW Lombok Tengah 2025-2045 dibentuk

Wakil Bupati Lombok Tengah, Provinsi NTB HM Nursiah saat sidang paripurna di kantor DPRD di Lombok Tengah, Selasa (18/11/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD mulai membahas pembentukan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 dalam rangka pemanfaatan pengendalian lingkungan.

Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah di Lombok Tengah, Rabu, mengatakan kegiatan penataan ruang saat ini berlandaskan pada peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah 2011-2031.

"Secara umum memuat materi tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang," katanya.

Ia mengatakan sejak ditetapkan pada tahun 2011 hingga saat ini, terdapat beberapa perkembangan kondisi lingkungan strategis, dinamika pembangunan.

"Serta telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang tertuang dalam bentuk peraturan perundangan undangan dan/atau program pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi NTB," katanya.

Baca juga: RTRW di Lombok Tengah mulai direvisi

Ia mengatakan adapun sebagai bagian dari upaya penataan ruang yang berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika pembangunan wilayah tersebut, pemerintah daerah pada 2018 telah melakukan kajian peninjauan kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Lombok Tengah.

"Berdasarkan hasil kajian tersebut, diperoleh rekomendasi RTRW perlu direvisi untuk periode perencanaan 2025–2045, mengingat terjadi perubahan materi substansi sebesar 39 persen dari dokumen sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan persentase perubahan ini menunjukkan adanya dinamika pemanfaatan ruang, pertumbuhan kebutuhan pembangunan, serta munculnya kawasan-kawasan strategis baru yang belum diakomodasi secara optimal dalam dokumen yang berlaku.

Oleh karena itu, revisi RTW menjadi langkah strategis yang harus ditempuh, dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Revisi ini juga menjadi bagian dari proses pembaruan terhadap peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW Lombok Tengah, agar dokumen perencanaan yang baru dapat menjadi dasar hukum dan arah pembangunan ruang wilayah yang lebih adaptif, terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta potensi lokal.

"Ranperda tentang RTRW ini telah selesai disusun dan telah selesai pula dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum yang merupakan syarat wajib sebuah rancangan peraturan daerah sebelum dilakukan pembahasan bersama oleh DPRD," katanya.

Ia mengatakan ranperda RTRW ini memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

"Kami berharap pembentukan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lombok Tengah ini, dapat menjadi solusi untuk mewujudkan daerah yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.