Lima narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Natal 2024

id lapas lombok barat, remisi natal 2024, rinus adam wakum, napi tipikor

Lima narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Natal 2024

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi khusus pada momentum perayaan Natal 2024.

"Jadi, untuk remisi Natal 2024, dari 12 orang warga binaan (narapidana) kami yang beragama Kristen, lima di antaranya yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli di Lombok Barat, Selasa.

Lima narapidana tersebut mendapatkan kriteria remisi khusus 1 (RK-1) dengan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.

Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan lima warga binaan terima remisi khusus Natal

Ia mengatakan bahwa lima narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada momentum hari raya keagamaan ini merupakan narapidana umum dan khusus.

"Ada yang narkotika, ada juga satu narapidana tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.

Terkait dengan narapidana tipikor yang mendapatkan remisi khusus, Fadli membenarkan yang bersangkutan adalah Rinus Adam Wakum, salah satu terpidana dalam perkara korupsi tambang pasir besi pada blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.

"Rinus, narapidana tipikor, dapat remisi 1 bulan," ucap dia.

Baca juga: Tiga warga binaan Lapas Mataram menerima remisi khusus Natal 2022
Baca juga: Tiga warga binaan Lapas Mataram dapat remisi khusus Natal