Lapas Lombok Barat usulkan lima warga binaan terima remisi khusus Natal

id remisi natal, remisi khusus, lapas lombok barat, remisi warga binaan, natal 2024

Lapas Lombok Barat usulkan lima warga binaan terima remisi khusus Natal

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli. (ANTARA/HO-Lapas Lombok Barat)

Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan lima warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024.

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin, menjelaskan lima dari 14 warga binaan yang mendapatkan usulan remisi khusus ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima.

"Sisanya masih ada yang berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi," kata Fadli.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan usulan remisi khusus ini kepada Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada awal Desember 2024.

Baca juga: Sebanyak 1.091 warga binaan Lapas Lombok Barat dapat remisi HUT ke-79 RI

Adapun remisi khusus atau pengurangan masa tahanan yang diusulkan untuk masing-masing warga binaan sebesar 1 bulan.

"Nantinya, remisi khusus Natal ini akan diberikan pada 25 Desember, bertepatan dengan perayaan Natal 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli menerangkan bahwa pengusulan remisi bagi warga binaan merupakan salah satu bentuk lapas memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sebanyak 1.091 narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Kemerdekaan

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib maupun peraturan di lapas.

"Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," ucap dia.

Baca juga: Empat warga binaan di Lapas Lombok Barat dapat remisi khusus Waisak
Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan 934 narapidana terima remisi Idul Fitri
Baca juga: Sebanyak 59 narapidana Lapas Lombok Barat beragama Hindu terima remisi Nyepi
Baca juga: 24 napi koruptor di Lapas Lombok Barat dapat usulan terima remisi