Sedikitnya 25 warga binaan di NTB terima remisi Natal 2025

id remisi khusus natal, natal 2025, ditjenpas ntb, kanwil ditjenpas

Sedikitnya 25 warga binaan di NTB terima remisi Natal 2025

Ilustrasi-Penyerahan remisi khusus Natal Tahun 2025 kepada warga binaan. (ANTARA/HO-Ditjenpas NTB)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 25 warga binaan beragama Nasrani yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan wilayah Nusa Tenggara Barat menerima remisi khusus Natal Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna dalam keterangan di Mataram, Kamis, menyampaikan jumlah penerima remisi khusus Natal Tahun 2025 ini sesuai dengan daftar usulan.

"Jadi, jumlah yang kami usulkan karena memenuhi syarat pembinaan dan berkelakuan baik ini telah disetujui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan," katanya.

Pemberian remisi khusus yang bertepatan dengan momentum perayaan Natal Tahun 2025 ini dilaksanakan secara serentak skala nasional pada masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah NTB.

Baca juga: Sedikitnya 12 warga binaan Lapas Lombok Barat terima remisi Natal 2025

Dalam daftar pemberian, jumlah penerima remisi terbanyak ada pada Lapas Kelas II A Lombok Barat yang merupakan UPT pemasyarakatan dengan daya tampung paling besar. Jumlah penerimanya sebanyak 12 orang.

Selanjutnya, penerima remisi dalam urutan kedua terbanyak ada pada Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan jumlah empat orang. Jumlah yang sama juga diterima warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Dompu dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

"Sisanya, satu orang di Lapas Kelas II B Selong," ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pengusulan hingga penyerahan remisi dilaksanakan secara akuntabel dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Baca juga: Sedikitnya 25 narapidana di NTB diusulkan dapat remisi khusus Natal 2025

Besaran remisi yang diperoleh dari 25 warga binaan beragama Nasrani masuk dalam kategori remisi khusus I dengan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTB menaruh harapan kepada seluruh warga binaan, terutama yang beragama Nasrani agar menjadikan momentum perayaan Natal tahun ini sebagai ruang refleksi diri.

Ia turut berharap agar pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi nyata bagi seluruh warga binaan untuk terus berproses menuju perubahan yang lebih baik.

"Kami berharap remisi ini menjadi penguat semangat bagi warga binaan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan produktif," katanya.

Ia mengingatkan kembali bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan akuntabel, sebagai hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan.

"Remisi bukan bentuk keringanan tanpa dasar, tetapi hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan," ucap Agung Krisna.

Baca juga: Rutan Praya Lombok Tengah nihil remisi Natal 2025
Baca juga: Sedikitnya 12 warga binaan Lapas Lombok Barat diusulkan terima remisi Natal

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.