Badung, Bali (ANTARA) -
Mantan Bupati Kabupaten Klungkung, Bali, Wayan Candra mendapat remisi atau potongan masa pidana lima bulan serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
"Kami harus memberlakukan yang sama dengan warga binaan lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu.
Menurut dia, terpidana kasus korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dinilai memiliki perilaku yang baik selama menjadi warga binaan sehingga menjadi pertimbangan memberikan remisi.
Bupati Klungkung periode 2003–2008 itu mendekam di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, bersama dengan 1.846 orang warga binaan lainnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.065 warga binaan di Lapas Kerobokan mendapat remisi satu hingga enam bulan, terdiri dari 1.032 orang warga negara Indonesia dan 33 orang warga negara asing.
"Selama ini menunjukkan sikap yang baik, ada tingkat kesadaran yang datang dari pribadinya langsung yang dicerminkan dari tindakannya," ucapnya.
Sementara itu, di sela penyerahan secara simbolis remisi, Candra ikut memeriahkan agenda penyerahan remisi itu dengan menjadi salah satu penabuh gamelan Bali.
Dengan mengenakan seragam berwarna merah, kain dan ikat kepala khas Bali atau udeng, ia berbaur dengan warga binaan lainnya memainkan gamelan tradisional.
Meski wajahnya ditutupi masker, namun sosoknya masih dikenali khususnya awak media.
Baca juga: Kemenimipas siapkan BLK Nusakambangan
Ia tidak ingin berkomentar banyak terkait pemberian remisi itu dan setelah agenda selesai, ia pun kembali ke salah satu wisma di dalam lapas.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Klungkung, mantan Bupati Klungkung itu divonis lebih berat oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan banding hingga kasasi.
Setiap banding maupun kasasi yang diajukan, hukuman bagi Wayan Candra terus terus bertambah dari awalnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Juni 2015.
Baca juga: Puluhan narapidana di Lapas Kutacane Aceh kabur
Terakhir dalam kasasi pada Juni 2016, hukumannya menjadi 18 tahun, denda Rp10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.
Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp1,1 miliar.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara.
Saat ini, seluruh aset hasil TPPU dan gratifikasi eks Bupati Klungkung itu menunggu untuk terus dilelang.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Agustus 2025 berhasil melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wayan Candra berupa sebidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6 miliar dan dikembalikan ke kas negara.
