Tiga narapidana Lapas Dompu terima remisi khusus Natal 2025

id Warga Binaan Lapas Dompu, Kalapas Dompu IIB Arya Galung, Remisi Natal, Remisi Hari Raya

Tiga narapidana Lapas Dompu terima remisi khusus Natal 2025

Kepala Lapas Kelas IIB Dompu Arya Galung menyerahkan dokumen remisi khusus Natal 2025 kepada narapidana penerima remisi di Lapas Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (25/12/2025). ANTARA/HO-Dok. Lapas Dompu

Dompu (ANTARA) - Sebanyak tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Dompu, Arya Galung mengatakan, awalnya terdapat empat narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal karena dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.

"Namun, satu orang sudah lebih dulu keluar karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyaratnya sudah turun lebih dulu," ujarnya kepada ANTARA, Minggu.

Baca juga: Sedikitnya 25 warga binaan di NTB terima remisi Natal 2025

Ia menjelaskan, pemberian remisi khusus keagamaan merupakan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun satu narapidana yang sebelumnya diusulkan namun tidak lagi menerima remisi adalah Pelipus, yang memperoleh pembebasan bersyarat pada 10 Desember 2025. Pelipus sebelumnya diusulkan menerima remisi selama 1 bulan 15 hari terkait perkara perlindungan anak.

Sementara itu, tiga narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2025 masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan. Mereka adalah Alexander Bulu yang terjerat kasus penganiayaan, Halasan Aston dalam perkara penggelapan, serta Joshua yang juga terpidana kasus penggelapan.

Baca juga: Sedikitnya 12 warga binaan Lapas Lombok Barat terima remisi Natal 2025

Arya Galung menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menaati tata tertib selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” katanya.

Ia memastikan, seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sedikitnya 25 narapidana di NTB diusulkan dapat remisi khusus Natal 2025

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.