Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat mengusulkan sebanyak 25 narapidana yang menjalani penahanan di seluruh rutan dan lapas di daerah itu mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Agung Krisna di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini sudah melalui proses penilaian yang secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh narapidana yang diusulkan ini telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama berada di dalam lapas atau rutan," kata Agung Krisna.
Baca juga: Rutan Praya Lombok Tengah nihil remisi Natal 2025
Dia menjelaskan bahwa 25 narapidana yang diusulkan mendapat remisi ini masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana. Narapidana yang diusulkan dengan potongan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan dan 15 hari, dan 2 bulan.
Kanwil Ditjenpas NTB telah memproses usulan remisi khusus ini dan telah mengajukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut.
Dengan adanya usulan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas NTB berharap dapat menjadi momentum penting bagi para narapidana untuk merefleksikan diri dan memulai lembaran baru.
Baca juga: Sedikitnya 12 warga binaan Lapas Lombok Barat diusulkan terima remisi Natal
Selain sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka terhadap aturan dan pembinaan, remisi ini juga berfungsi sebagai stimulus agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik dan berintegrasi kembali ke tengah masyarakat.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," ujar dia.
Baca juga: Lima narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Natal 2024