
Kuasa hukum tersangka korupsi MXGP Samota pertanyakan status Ali BD

Mataram (ANTARA) - Triyono Haryanto, kuasa hukum Saipullah Zulkarnain, tersangka ketiga kasus korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Nusa Tenggara Barat, mempertanyakan status Ali BD sebagai penerima manfaat atas munculnya kerugian Rp6,7 miliar.
"Tanya penyidik saja (siapa yang bertanggung jawab), yang jelas penerima manfaat uang (kerugian) itu masuk ke siapa, kenapa belum jadi tersangka sampai sekarang?" kata Triyono yang merupakan pensiunan jaksa dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejati Maluku saat ditemui usai mendampingi penahanan Saipullah di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis.
Ali BD dengan nama lengkap Moch. Ali Bin Dachlan merupakan mantan Bupati Lombok Timur. Dalam kasus ini, Ali BD berperan sebagai pemilik lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun pelaksanaan 2022-2023.
Ali BD menerima pembayaran senilai Rp52 miliar atas lahan miliknya seluas 70 hektare berdasarkan hasil apraisal kedua dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) milik tersangka Saipullah.
Baca juga: Tersangka ketiga kasus korupsi lahan MXGP Samota ditahan Kejati NTB
Dari rangkaian penyidikan jaksa, muncul kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp6,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih antara apraisal pertama senilai Rp44,8 miliar dengan yang kedua.
Apraisal kedua ini dilakukan atas tindak lanjut putusan banding dari gugatan perdata yang memenangkan seseorang bernama Sangka Suci, pihak yang mengklaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD. Hasil apraisal kedua pun muncul dengan nilai Rp52 miliar.
Putusan perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti.
Meskipun ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Pemkab Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar.
Namun demikian, Ali BD pada tahap penyidikan yang telah menetapkan dua tersangka pertama, yakni Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa dan Muhammad Julkarnaen, anak buah Saipullah dari KJPP, mengembalikan seluruh kerugian kuangan negara ke jaksa.
Baca juga: Kejati NTB serius bongkar kasus MXGP Samota, PPATK turun tangan
Pihak kejaksaan melihat pengembalian senilai Rp6,7 miliar itu sebagai barang bukti sitaan di tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menanggapi keterangan kuasa hukum Saipullah dengan menyatakan pihaknya masih menelusuri mens rea atau niat jahat dari Ali BD selaku penerima manfaat.
"Memang betul apa yang disampaikan itu tentang pemilik lahan. Kalau ada mens rea, kenapa enggak (tetapkan tersangka). Mens rea itu sangat penting. Makanya kami masih terus menggali," kata Zulkifli Said.
Kejati NTB pada hari ini menetapkan dan menahan Saipullah yang menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Penyidik kejaksaan menetapkan Saipullah sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kasus lahan MXGP Samota dikembangkan ke TPPU, Tiga saksi diperiksa
Baca juga: Kajati NTB ungkap penyidikan TPPU dari kasus korupsi lahan MXGP Samota
Baca juga: Pengembalian Rp6,7 Miliar kasus MXGP Samota tak hentikan penyidikan
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
