Peringati HAN 2025, 20 anak berhadapan dengan hukum di NTB terima remisi

id ditjenpas, hari anak nasional, agung krisna, kanwil ditjenpas ntb, pengurangan masa pidana,HAN,HAN 2025

Peringati HAN 2025, 20 anak berhadapan dengan hukum di NTB terima remisi

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB Agung Krisna (ketiga kanan) memberikan secara simbolis SK pengurangan masa pidana ABH pada momentum peringatan Hari Anak Nasional tahun 2025 di LPKA Kelas II Lombok Tengah, NTB, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-Kanwil Ditjenpas NTB

Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 20 anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Nusa Tenggara Barat yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Agung Krisna di Lombok Tengah, Rabu, mengatakan pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Jadi, hari ini kami menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2025 kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang menjalani masa nyantri di LPKA Kelas II Lombok Tengah," katanya.

Dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, penyerahan SK pengurangan masa pidana atau remisi untuk ABH itu terselenggara secara serentak skala nasional yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Baca juga: Mataram komitmen lawan kekerasan anak sambut HAN 2025

Pemberian remisi kepada ABH merujuk pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Sebanyak 20 orang ABH di NTB yang mendapat remisi ini terdiri atas 17 orang mendapat remisi 1 bulan dan tiga orang mendapat remisi 3 bulan.
Baca juga: Pemprov NTB dan IIP BUMN gelar panggung kreativitas semarakkan HAN

Dia menyampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam amanatnya menyampaikan atensi khusus dalam pendidikan dan pembinaan ABH yang berada di LPKA seluruh Indonesia.

Menurut menteri, ABH merupakan bagian penting generasi negara. Banyak bukti mereka yang sudah pernah menjalani pembinaan di LPKA menjadi sukses dan mandiri.

"Ini menjadi bukti juga dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka," ujar Agung Krisna.
Baca juga: Peringatan HAN 2022 momentum wujudkan negara ramah anak

Dengan adanya pemberian remisi kepada ABH ini, Menteri Imipas berharap dapat mendorong ABH semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan sebagai bekal masa depan yang lebih cerah guna menyongsong Indonesia Emas 2045.

Sesuai data terakhir skala nasional, jumlah ABH sebanyak 2.096 orang, dengan 1.376 orang di antaranya tersebar di LPKA seluruh Indonesia.

Agung Krisna menyampaikan perihal jumlah kasus ABH yang masuk ke LPKA Kelas II Lombok Tengah selama tahun 2025 sebanyak 11 kasus.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.