Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat menyatakan siap menerapkan sanksi pidana kerja sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Kami sudah siap menjalankannya," kata Kepala Kanwil Ditjenpas NTB Anak Agung Gde Krisna di Mataram, Senin.
Kesiapan dari penerapan sanksi pidana kerja sosial pada KUHP baru yang aktif berlaku sejak 2 Januari 2026 ini merupakan tindak lanjut perintah tegas dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada penutup tahun 2025.
Agus Andrianto merilis adanya 986 lokasi di seluruh wilayah Indonesia yang akan menjadi tempat penerapan sanksi pidana kerja sosial, seperti di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan dan pesantren.
"Kalau di Mataram, tempat ibadah itu seperti di Masjid Islamic Center, gereja atau pura," ucap dia.
Baca juga: Kemenimipas menyiapkan 968 tempat pidana kerja sosial hadapi KUHP baru
Pengawasan dari penerapan sanksi ini berada di bawah bimbingan 94 Griya Abhipraya yang dikelola balai pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Gde Krisna memastikan bahwa pihaknya yang bertugas di wilayah NTB akan bersikap serupa dengan wilayah tugas lainnya, yakni membimbing agar penerapan sanksi tersebut berjalan efektif.
Dalam penerapan sanksi, jelas dia, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis sesuai asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) balai pemasyarakatan, serta putusan hakim dan eksekusi jaksa.
Ia mengungkapkan, salah satu upaya Kanwil Ditjenpas NTB dalam memantapkan regulasi tersebut dengan membangun koordinasi kepada pihak pemerintah kabupaten dan kota.
Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB kini menyambut baik dari regulasi tersebut dan menyatakan siap memberikan dukungan, seperti menyiapkan pos untuk balai pemasyarakatan.
Baca juga: Menata ulang hukuman sosial
Untuk rencana tahun 2026, Gde Krisna menyebut ada tiga kabupaten di NTB yang sudah menyatakan siap mendirikan balai pemasyarakatan, yakni di Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan, untuk wilayah lain seperti Kabupaten Lombok Timur masih mengupayakan agar pos balai pemasyarakatan ini dapat berdiri pada tahun ini juga.
"Jadi, tahun ini sudah ada yang mulai dibangun," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa penerapan sanksi pidana kerja sosial dalam aturan KUHP baru ini merupakan solusi mengurangi kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang sudah masuk kategori berlebihan.
"Ini sekaligus upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan di lapas dan rutan agar menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta punya 'skill' mandiri dan ekonomi selepas menjalani hukuman," kata dia.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Saat NTB menguji jalan baru penghukuman
Baca juga: Gubernur NTB Iqbal dukung penerapan pidana kerja sosial
Baca juga: Jampidum: Pidana kerja sosial instrumen baru dalam KUHP
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026