Mataram (ANTARA) - Sebanyak 77 orang narapidana beragama Hindu yang menjalani hukuman di wilayah Nusa Tenggara Barat mendapat pengurangan masa pidana atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi ini merupakan bagian dari apresiasi negara atas ketaatan warga binaan menuju perubahan yang lebih baik.
"Langkah ini merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan," katanya.
Anak Agung mengatakan pemberian remisi khusus yang berawal dari pengusulan tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel melalui verifikasi ketat di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-NTB.
Baca juga: Puluhan anak binaan LPKA Lombok Tengah diusulkan dapat remisi Lebaran
Berdasarkan data rekapitulasi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTB menerangkan bahwa jumlah pengurangan masa pidana untuk 77 narapidana bervariasi.
"Ada yang dapat 15 hari pengurangan untuk 14 orang, 57 orang dapat (remisi) satu bulan, lima orang lagi menerima (remisi) satu bulan dan 15 hari, serta satu orang mendapat pengurangan dua bulan," ucap Anak Agung.
Dia menambahkan Lapas Kelas II A Lombok Barat tercatat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dengan penerima remisi terbanyak dengan jumlah 63 orang.
Untuk kategori anak binaan, laporan dari seluruh jajaran UPT di wilayah NTB, termasuk LPKA Kelas II Lombok Tengah, menyatakan hasil nihil untuk penerima pengurangan masa pidana.
Baca juga: Sedikitnya 63 narapidana di Lapas Lombok Barat diusulkan dapat remisi Nyepi
Anak Agung menambahkan proses pemberian pengurangan masa pidana berjalan selektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.
"Oleh karena itu, pemberian hak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," katanya.
Baca juga: Menteri Imipas sebut 44 warga binaan terima remisi Imlek 2026
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026