Bupati pimpin upacara pemberian remisi 786 warga binaan Lapas Dompu

id Bupati Dompu, Bambang Firdaus, Remisi Warga Binaan Lapas, Lapas Dompu, Kalapas Dompu Arya Galung

Bupati pimpin upacara pemberian remisi 786 warga binaan Lapas Dompu

Bupati Dompu Bambang Firdaus, Ketua DPRD Dompu Muttakun, Kalapas Dompu Arya Galung (Pakaian adat serba hitam), unsur Forkopimda foto bersama dengan utusan warga binaan yang mendapatkan remisi dasawarsa. ANTARA/Prokopim Kabupaten Dompu

Dompu (ANTARA) - Bupati Dompu Bambang Firdaus memimpin upacara pemberian remisi kepada 786 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Dompu, Minggu.

Pemberian remisi ini, dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, pemberian remisi ini Bupati Bambang Firdaus membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH, MH.

Ia menyampaikan, program pembinaan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merehabilitasi dan mereintegrasikan narapidana maupun anak binaan agar kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

"Pembinaan mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial. Semua dilakukan secara sistematis agar mereka bisa menyadari kesalahan dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar remisi dijadikan momentum untuk memperbaiki diri.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi hari ini. Jadikan ini motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan giat, dan lebih siap kembali ke masyarakat,” katanya.

Baca juga: Kejari Dompu titip penahanan mantan Kadishub Dompu di Lapas Lombok Barat

Sementara itu, Kepala Lapas Dompu, Arya Galung kepada ANTARA, menyebutkan bahwa dari total 786 warga binaan penerima remisi, 363 orang memperoleh Remisi Umum (RU), sedangkan 423 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD).

"Besaran remisi bervariasi. Untuk RU diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, hingga 6 bulan. Sedangkan RD diberikan sebesar satu per dua belas dari masa pidana dengan maksimal pengurangan tiga bulan,” jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan titipkan buronan terpidana korupsi Dompu di Lapas Mataram

Pemberian remisi ini, kata dia, merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan menjalani pembinaan sesuai ketentuan.

"Pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur," ujarnya.

Penyerahan remisi ini, secara simbolik diserahkan oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, Ketua DPRD, Ir. Muttakun, Anggota Forkopimda, Kepala Lapas Kelas II-B Dompu bersama jajaran dan para pejabat lainnya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.