Kejaksaan titipkan buronan terpidana korupsi Dompu di Lapas Mataram

id eksekusi penahanan,buronan kejaksaan,tim tabur,terpidana korupsi

Kejaksaan titipkan buronan terpidana korupsi Dompu di Lapas Mataram

Petugas kejaksaan menggiring Kartono (tengah), buronan terpidana korupsi setibanya di Gedung Kejati NTB, Rabu (26/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitip buronan terpidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006, Kartono, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

"Untuk sementara sebelum akhirnya di eksekusi ke Lapas yang ada di Dompu, yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Mataram," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan si Mataram, Rabu.

Baca juga: Buronan korupsi uang pengadaan kapal ikan di Dompu akhirnya ditangkap

Dijelaskan bahwa Kartono, ditangkap di rumahnya di wilayah Medana, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (26/2), sekitar pukul 15.50 Wita, oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB bersama Tim dari Kejagung.

Kartono yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dompu sejak tahun 2008, berhasil ditangkap berdasarkan hasil pantauan lapangan bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah dan berkumpul bersama anak istrinya di Medana.

"Jadi sebelumnya dia dikabarkan bersembunyi di Semarang. Disana dia tidak berdiam di satu tempat tetapi selalu berpindah-pindah, tetapi ada kabar bahwa dia balik ke Lombok sehingga langsung diintai dan ditangkap sore tadi," ujarnya.

Kartono merupakan terpidana yang telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 03 November 2010. Dalam putusan tersebut, Kartono sebagai Direktur CV Pangesti Jaya Marine, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasusnya, Kartono melakukan permufakatan jahat bersama Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin dan Raodah Ismail yang diperiksa dalam perkara terpisah mengerjakan proyek pengadaan dua unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahum Anggaran 2006 sebesar Rp836 juta.

Perusahaan yang dikelolanya, dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759 juta, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006, dengan masa kontrak selama 60 hari.

Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa barang, yang terdiri dari Mohammad Abdul Rajak, Arifin, Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi. Dua unit kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk selanjutnya diserahkan kepada nelayan.

Namun, fakta di lapangan menunjukan sebaliknya bahwa dua unit kapal penangkap ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan hingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp690 juta.

Dengan dasar kasus tersebut, Kartono pada Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor :160/Pid.E/2007/PN.Dmp tanggal 05 Agustus 2008, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kartono dengan pidana penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Kartono juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp75,9 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak berhenti pada putusan pengadilan tingkat pertama, kasusnya naik ke tahap Pengadilan Tinggi Mataram. Dari putusannya Nomor: 210/PID/2098/PT.MTR tangal 03 Februari 2009, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu.

Karena tidak puas dengan putusan tersebut, terpidana maupun penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya Nomor: 1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 03 November 2010, menyatakan menolak kasasi terpidana maupun penuntut umum dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.