Buronan korupsi uang pengadaan kapal ikan di Dompu akhirnya ditangkap

id Buronan,Korupsi ,Pengadaan ,kapal ikan

Buronan korupsi uang pengadaan kapal ikan di Dompu akhirnya ditangkap

Terpidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006, Kartono, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dompu, akhirnya berhasil ditangkap.

Mataram (ANTARA) - Terpidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006, Kartono, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dompu, akhirnya berhasil ditangkap.

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati NTB bersama Tim dari Kejagung pada sore tadi, sekitar pukul 15.50 wita di wilayah Lombok Utara," kata Kapuskenkum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi wartawan di Mataram, Rabu.

Terpidana, jelasnya, ditangkap dirumahnya di Desa Medana, Kabupaten Lombok Utara, tanpa adanya perlawanan. berdasarkan hasil pemantauan dan pengintaian Tim Tabur Kejati NTB.

Kartono merupakan terpidana yang telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 03 November 2010. Dalam putusan tersebut, Kartono sebagai Direktur CV Pangesti Jaya Marine, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasusnya, Kartono melakukan permufakatan jahat bersama Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin dan Raodah Ismail yang diperiksa dalam perkara terpisah mengerjakan proyek pengadaan dua unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahum Anggaran 2006 sebesar Rp836 juta.

Perusahaan yang dikelolanya, dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759 juta, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006, dengan masa kontrak selama 60 hari.

Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa barang, yang terdiri dari Mohammad Abdul Rajak, Arifin, Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi. Dua unit kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk selanjutnya diserahkan kepada nelayan.

Namun fakta di lapangan menunjukan sebaliknya, bahwa dua unit kapal penangkap ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan hingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp690 juta.

Dengan dasar kasus tersebut, Kartono pada Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor :160/Pid.E/2007/PN.Dmp tanggal 05 Agustus 2008, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kartono dengan pidana penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Kartono juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp75,9 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak berhenti pada putusan pengadilan tingkat pertama, kasusnya naik ke tahap Pengadilan Tinggi Mataram. Dari putusannya Nomor: 210/PID/2098/PT.MTR tangal 03 Februari 2009, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu.

Karena tidak puas dengan putusan tersebut, terpidana maupun penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya Nomor: 1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 03 November 2010, menyatakan menolak kasasi terpidana maupun penuntut umum dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi NTB merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 8 orang.