Mataram (ANTARA) - Sebanyak 45 saksi menjalani pemeriksaan dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan gratifikasi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.
"Kalau dihitung dari Senin (1/12) sampai hari ini totalnya 45 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu.
Dari hasil perincian penyidik kejaksaan, pada Senin (1/12) tercatat ada 15 saksi yang hadir. Selanjutnya pada Selasa (2/12), sebanyak 13 saksi.
"Yang hari ini 17 orang diperiksa," ujarnya.
Dari puluhan saksi yang hadir, Zulkifli mengatakan bukan hanya dari kalangan anggota legislatif, ada juga saksi dari pihak eksekutif dan pihak ketiga.
"Jadi, (saksi) campur. Yang hari ini (pihak ketiga) belum ada," ucapnya.
Baca juga: Sebanyak 32 anggota DPRD NTB diperiksa Kejati terkait tiga tersangka gratifikasi
Termasuk istri dari tersangka Indra Jaya Usman alias IJU, yang merupakan mantan Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah.
Zulkifli mengatakan yang bersangkutan diperiksa pada Selasa (2/12) sebagai saksi.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan puluhan saksi secara maraton ini bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara milik tiga tersangka.
"Jadi, mereka dipanggil untuk melengkapi berkas dan diperiksa kembali terhadap penahanan tiga orang itu," ujarnya.
Baca juga: 15 anggota DPRD NTB ajukan perlindungan dalam kasus gratifikasi ke LPSK
Tiga tersangka yang telah menjalani penahanan selain IJU adalah Hamdan Kasim alias HK dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
Untuk MNI menjalani penitipan penahanan di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, dua tersangka lain dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pemberi uang kepada puluhan anggota DPRD NTB dengan total melebihi angka Rp2 miliar.
Nominal uang tersebut terungkap dari rangkaian penyidikan. Jaksa menerima penitipan uang tersebut dari belasan anggota DPRD NTB.
Baca juga: Anggota DPRD NTB minta perlindungan LPSK di kasus gratifikasi
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB berikan keterangan di kasus gratifikasi
Baca juga: Kejati periksa 16 anggota DPRD NTB terkait gratifikasi
Baca juga: Kejati periksa tersangka gratifikasi DPRD NTB
