Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil sekitar 32 anggota DPRD NTB terkait kasus gratifikasi sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi kebutuhan berkas perkara milik tiga tersangka.
"Jadi, (agenda pemeriksaan) ini untuk melengkapi berkas tiga tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa.
Adapun puluhan anggota DPRD NTB tersebut dipanggil untuk agenda pemeriksaan secara maraton yang berlangsung sejak Senin (1/12).
Untuk agenda Senin (1/12), penyidik memanggil 16 anggota DPRD NTB. Begitu juga dengan kegiatan hari Selasa ini ada sebanyak 16 orang.
Perihal identitas puluhan anggota dewan yang dipanggil, Zulkifli tidak menjelaskan secara lengkap. Namun demikian, ia membenarkan bahwa kehadiran para anggota dewan mulai Senin (1/12) tersebut ke Kejati NTB merupakan tindak lanjut pemanggilan penyidik.
Baca juga: 15 anggota DPRD NTB ajukan perlindungan dalam kasus gratifikasi ke LPSK
Ia pun tidak memungkiri dari puluhan yang dipanggil, ada beberapa diantaranya berhalangan hadir.
"Yang jelas mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan bagi tiga tersangka," ucapnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU (Demokrat), Hamdan Kasim alias HK (Golkar), dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI (Perindo).
Dari penetapan, penyidik telah menahan ketiga tersangka di Lapas Lombok Barat dan salah seorang di antaranya di Rutan Praya.
Ketiga tersangka pada Senin (1/12), juga terpantau menjalani pemeriksaan penyidik jaksa. Mereka hadir dengan pendampingan kuasa hukum dan mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Anggota DPRD NTB minta perlindungan LPSK di kasus gratifikasiBaca juga: Wakil Ketua DPRD NTB berikan keterangan di kasus gratifikasi
Baca juga: Kejati periksa 16 anggota DPRD NTB terkait gratifikasi
Baca juga: Kejati periksa tersangka gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
