Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat Lalu Wirajaya hadir ke hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi setempat untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka.
Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya yang ditemui di ruang lobi Kejati NTB, Mataram, Selasa, mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan tambahan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Kami dipanggil terkait dengan penambahan keterangan saksi saja," katanya.
Wirajaya keluar dari Gedung Kejati NTB bersama anggota legislatif lainnya, yakni Wakil Ketua III DPRD NTB Muzihir, Nadirah dan Sitti Ari.
Baca juga: Kejati periksa 16 anggota DPRD NTB terkait gratifikasi
Hal serupa juga disampaikan Muzihir sebelum masuk ke satu mobil dinas bersama Wirajaya dan Sitti Ari.
"Saya hanya berikan keterangan tambahan saja," ujar dia.
Muzihir kepada wartawan memilih untuk tidak banyak berkomentar. Pada akhir keterangan dia menyebut masih banyak anggota legislatif yang menjalani pemeriksaan serupa di hadapan penyidik pidana khusus.
"Masih ada di atas, sekitar 15 orang," ucap Muzihir.
Baca juga: Kejati periksa tersangka gratifikasi DPRD NTB
Dari belasan anggota legislatif yang menghadap jaksa, tercatat ada juga Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berjalan secara maraton mulai Senin (1/12) dengan memanggil 16 anggota legislatif.
"Besok akan ada lebih banyak, tunggu saja," ucap dia pada Senin (1/12).
Penyidik jaksa dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka yang berasal dari kalangan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU (Demokrat), Hamdan Kasim alias HK (Golkar), dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI (Perindo).
Atas penetapan tersebut, penyidik telah menahan ketiga tersangka di Lapas Lombok Barat dan salah seorang di antaranya di Rutan Praya.
Ketiga tersangka pada Senin (1/12), juga terpantau menjalani pemeriksaan penyidik jaksa. Mereka hadir dengan pendampingan kuasa hukum dan mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
Baca juga: Wagub NTB tak berkomentar anggota dewan ditahan gratifikasi
Baca juga: Ketua DPRD NTB tak komentar soal anggota dewan ditahan jaksa
Baca juga: Kejati buka peluang pengembangan pidana dari kasus gratifikasi DPRD NTB
