Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, memilih tidak berkomentar setelah kembali adanya anggota DPRD setempat ditahan oleh kejaksaan pasca-penetapan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Saya no comment (tidak berkomentar) dulu," ujarnya, meski didesak sejumlah wartawan setelah rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan dan menahan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dalam kasus dugaan gratifikasi. Hamdan Kasim alias HK ditahan di Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, yang bersangkutan menjalani masa penahanan pertama di Lapas Kuripan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.
Baca juga: Kejati buka peluang pengembangan pidana dari kasus gratifikasi DPRD NTB
Dia menerangkan bahwa penahanan ini sudah berjalan sesuai prosedur. Penyidik sebelum menetapkan status penahanan Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut berdasarkan hasil ekspose.
"Jadi, setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami ekspose lagi dan ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Dia menerangkan bahwa penyidik menetapkan HK sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini dengan menerapkan sangkaan pidana serupa dengan dua tersangka sebelumnya.
Baca juga: Kejati titip tersangka baru kasus gratifikasi DPRD NTB di Lapas Kuripan Lobar
Sangkaan tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal yang kami sangkakan masih sama seperti tersangka sebelumnya, Pasal 5 ayat 1 huruf b," ujarnya.
Perihal peran juga demikian, Zulkifli menyatakan masih serupa dengan dua tersangka sebelumnya, yakni sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD NTB jadi tersangka tambahan kasus gratifikasi
Adapun dua tersangka sebelumnya dalam kasus ini juga merupakan anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).
Dalam kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.
Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi.
Perihal status dan sumber dari uang tersebut, belum juga diungkapkan ke publik dengan alasan strategi penyidikan.
Baca juga: Wagub NTB minta semua pihak hormati proses hukum gratifikasi di DPRD
Baca juga: Ketua DPRD NTB prihatin dua anggota dewan jadi tersangka gratifikasi
Ketua DPRD NTB tak komentar soal anggota dewan ditahan jaksa
Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda dikonfirmasi wartawan namun menolak berkomentar usai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin (24/11/2025). ANTARA/Nur Imansyah.
