Kejati buka peluang pengembangan pidana dari kasus gratifikasi DPRD NTB

id kejati ntb, gratifikasi dprd ntb, pasal 5 uu tipikor, penerima gratifikasi, pemberi, sumber uang, korupsi dprd ntb

Kejati buka peluang pengembangan pidana dari kasus gratifikasi DPRD NTB

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

"Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung perihal peran orang lain, yakni penerima uang dengan total Rp2 miliar dari belasan anggota dewan dan orang yang menjadi sumber pemberi.

"Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan," ucapnya.

Dia sedikit membocorkan informasi bahwa uang gratifikasi yang kini menjadi kelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan ini bukan berasal dari uang negara.

"Pokoknya, intinya ini bukan dari pokir (pokok pikiran), bukan juga dari APBD," ujar dia.

Baca juga: Kejati titip tersangka baru kasus gratifikasi DPRD NTB di Lapas Kuripan Lobar

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, dan terbaru Hamdan Kasim.

Jaksa menetapkan ketiga tersangka dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Zulkifli menyebut peran ketiga tersangka sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.

Dalam kasus ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dengan jumlah sedikitnya 50 orang, serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.

Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD NTB jadi tersangka tambahan kasus gratifikasi
Baca juga: Wagub NTB minta semua pihak hormati proses hukum gratifikasi di DPRD
Baca juga: Ketua DPRD NTB prihatin dua anggota dewan jadi tersangka gratifikasi
Baca juga: Begini peran dua legislator pada kasus gratifikasi di DPRD NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.