Ketua DPRD NTB prihatin dua anggota dewan jadi tersangka gratifikasi

id NTB,DPRD NTB,Ketua DPRD NTB Isvie,Dua Anggota DPRD NTB Tersangka

Ketua DPRD NTB prihatin dua anggota dewan jadi tersangka gratifikasi

Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Baiq Isvie Rupaeda dikonfirmasi wartawan usai memimpin rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda mengaku prihatin dengan penetapan dua orang anggota dewan setempat menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

"Atas nama lembaga tentu kita merasa sedih dan prihatin teman kita mengalami sebuah keadaan yang kita semua tidak menginginkan itu terjadi," ujarnya dikonfirmasi wartawan usai memimpin rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Kamis.

Menurut Isvie, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Bahkan, dirinya berharap agar semuanya dalam keadaan baik-baik saja.

Meski ada anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka, Isvie mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja anggota dewan.

"Insyaallah semua baik-baik saja, tidak akan ada yang terganggu. Kita kembalikan semua apa pun itu bahwa ini lah yang terjadi hari ini," katanya.

Sebelumnya penyidik kejaksaan menetapkan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.

"Iya, hari ini kami tim penyidik bidang pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said.

Dalam penyidikan ini jaksa menetapkan kedua anggota DPRD NTB tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Untuk Pasal 55 KUHP (penyertaan), nanti kita lihat," ujar dia.

Kedua tersangka terpantau hadir di gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar empat jam berada dalam Ruang pidana khusus, IJU bersama MNI keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Dalam kegiatan tersebut, terpantau mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.

Dalam kasus ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.