Fraksi DPRD Bali bedah naskah akademik raperda

id DPRD Bali,BUMD air,Pemprov Bali,raperda,naskah akademik

Fraksi DPRD Bali bedah naskah akademik raperda

Fraksi di DPRD Bali bedah naskah akademik pada raperda tentang BUMD air, Denpasar, Senin 1/12/2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

Denpasar (ANTARA) - Keempat fraksi di DPRD Bali membedah naskah akademik dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani atau BUMD air yang diajukan Pemprov Bali.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih di Denpasar, Senin, mengawali dengan meminta naskah akademik disusun dengan memperhitungkan peran perumda baru dengan perumda air di setiap kabupaten/kota.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani dengan PDAM Kabupaten/Kota se-Bali dan tidak mengganggu dunia usaha serta pertumbuhan UMKM,” kata dia.

Hal ini untuk memastikan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai regulator, bukan sekadar pelaku bisnis yang menghadirkan BUMD air di tengah sudah berjalannya perumda-perumda serupa selama ini di daerah.

Fraksi Golkar kemudian menyoroti bagian harga jual air kepada konsumen, dimana OPD terkait menyampaikan harganya sebesar Rp1.000-Rp3.000 per meter kubik, sedangkan menurut Peraturan Gubernur Nomor 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2022 adalah Rp3.809,17-Rp8.515,07 per meter kubik untuk tarif batas bawah dan Rp9.979,24-Rp11.720,37 untuk batas atas.

“Mencermati hal tersebut maka terjadi situasi yang kontradiktif, siapa yang akan menanggung beban subsidi dan dari mana asal pendapatan tersebut,” ujar Agung Bagus.

Hampir sama dengan itu, Anggota Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali I Gede Gumi Asvatham meminta jawaban tersebut diterangkan dalam naskah akademik raperda agar ada kepastian BUMD yang hendak dibentuk benar mendapat untung.

“Jangan sampai perumda yang dibentuk dengan modal dasar Rp10 miliar dengan tujuan mencari untung untuk meningkatkan PAD, tapi kenyataannya buntung, dana sebesar Rp10 miliar habis menjadi biaya gaji dan operasional saja,“ ujarnya.

Baca juga: DPRD Bali memulai bahas raperda inisiatif soal pemenuhan hak disabilitas

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali menyoroti lebih banyak lagi, seperti pada pasal 6 raperda menyebutkan kegiatan usaha Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani meliputi empat bidang usaha yaitu penyediaan air bersih, bidang usaha distribusi air bersih pada kawasan tertentu, bidang usaha pengolahan air limbah, dan bidang usaha terkait lainnya.

“Namun dalam naskah akademik hanya menjelaskan penyediaan air minum dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), mohon penjelasan,” kata Anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Ketut Mandia.

Selanjutnya data dalam naskah akademik juga menggunakan data tahun 2019 seperti kapasitas produksi terpasang SPAM, kapasitas produksi riil, kapasitas menganggur, tingkat kehilangan air, data PAMDES di kabupaten/kota, sehingga dinilai sudah tidak relevan dan perlu pemutakhiran.

Baca juga: DPRD Bali inisiasi raperda layanan ASK

Sementara itu Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali I Ketut Sugiasa hanya meminta agar BUMD air ini berpihak pada kepentingan masyarakat luas tidak semata-mata berorientasi komersial.

Menurut dia yang terpenting Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani mampu menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional, dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan air bersih yang berkualitas, dan terjangkau.

“Kami juga menegaskan komitmen ke depan akan terus mengawal perumda ini melalui pengawasan teknis yang ketat, berkelanjutan, dan responsif, agar lembaga tidak hanya berjalan secara pasif dan stagnan, melainkan benar-benar mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional,” ujar

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.