DPRD Bali inisiasi raperda layanan ASK

id Layanan ASK,DPRD Bali,pelaku usaha lokal

DPRD Bali inisiasi raperda layanan ASK

DPRD Bali mulai raperda inisiatif dewan tentang layanan ASK demi pelaku usaha lokal di Denpasar, Rabu 3/9/2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Rabu, mengatakan raperda ini selain untuk menjamin terselenggaranya layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, juga untuk menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha transportasi lokal konvensional.

“Keberadaan layanan angkutan sewa berbasis aplikasi tidak lepas dari tantangan hukum, sosial, dan budaya, khususnya terkait dengan keberlanjutan usaha angkutan konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan terhadap kearifan lokal Bali dalam tata kelola pariwisata,” kata dia.

Sebelumnya, dewan juga didesak oleh asosiasi pengemudi lokal karena ojek daring (ojol) kerap kali merugikan pelaku usaha lokal dan meresahkan di jalan, sehingga dewan menilai butuh dasar hukum guna mengatur aspek perizinan, operasional, pengawasan, dan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan daerah.

Kurangnya peraturan yang jelas dan minimnya informasi berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpelaku usaha transportasi, ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen.

Baca juga: Dishub NTB menyediakan 36 shuttle bus untuk penonton WSBK 2022

“Dengan demikian, pembentukan perda ini merupakan bentuk respons adaptif dan akomodatif pemerintah daerah terhadap dinamika kemajuan teknologi dan kebutuhan wisatawan yang semakin kompleks,” ujar Tama Tenaya.

“Pengaturan ini diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait langsung antara lain pemangku kepentingan, pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pelaku usaha lokal pada satu sisi,” sambungnya.

Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Bali ini akan memastikan transformasi layanan transportasi tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan nilai-nilai kearifan lokal Bali sebagai landasan utama penyelenggaraan kepariwisataan budaya.

Adapun materi muatan untuk raperda layanan ASK berbasis aplikasi ini terdiri dari XII bab dan 17 pasal, dengan beberapa bab seperti Kewajiban Perusahaan Penyedia Aplikasi, Kewajiban Perusahaan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Kendaraan dan Pengemudi, Tarif, Kuota, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: 1.025 ASK siap dukung transportasi di ajang MotoGP

Tama Tenaya mengatakan secara pokok pemda ingin menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha angkutan, pengemudi, dan konsumen layanan ASK pariwisata berbasis aplikasi.

Bersamaan dengan itu, raperda mengatur agar Pemprov Bali sebagai penyelenggara sistem transportasi pariwisata berbasis aplikasi wajib melakukan pembinaan dan edukasi terhadap pengemudi dan pelaku usaha lokal melalui pelatihan berbasis kompetensi, pendampingan usaha, serta integrasi sistem digital transportasi lokal.

“Pengaturan peran dunia usaha difokuskan pada kewajiban untuk menyerap tenaga kerja lokal, menjalin kerja sama dengan UMKM lokal pariwisata, serta mendukung promosi destinasi Bali melalui platform digital,” ujar anggota komisi dua itu.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.