Lombok Timur (ANTARA) - Istri oknum camat di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTb) inisial H menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dugaan investasi bodong.
Bahkan kasusnya juga sudah P21 atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Istri oknum camat itu juga bekerjasama pihak pimpinan BMT Al Hasan dengan inisial HS yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sementara itu hasil pantauan media nampak pimpinan BMT Al Hasan turun dari mobil di areal kantor Kejari Lombok Timur dengan didampingi penyidik Polres.
Begitu juga istri oknum camat itu juga nampak turun dari mobil dibawa penyidik dengan langsung masuk ke dalam kejaksaan setelah melapor ke penjaga kejaksaan Negeri Lombok Timur.
" Iya benar ada dua tersangka yang kita limpahkan ke kejaksaan dalam kasus investasi bodong," kata penyidik yang membawa dua tersangka itu.
Baca juga: Warga Lombok Utara diedukasi terkait investasi bodong
Sementara itu oknum camat tersebut melihat istrinya masuk ke dalam kantor kejaksaan didampingi penyidik dengan wajah tertunduk lemas dengan tidak bisa berkata apalagi
Kemudian awak media sempat meminta tanggapan akan tapi tidak memberikan respon.
Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon terkait dengan adanya dua tersangka yang masuk tahap dua kasus investasi bodong.
Baca juga: Seminar nasional Bahaya Investasi Bodong digelar peringati HUT Ke-9 Media "Sudut Pandang"
Baca juga: OJK edukasi pasar modal ke daerah antisipasi investasi bodong
Baca juga: Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Pewarta : Akhyar Rosidi/Dimyati
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026