Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengungkap adanya manipulasi yang dilakukan enam orang terdakwa kasus korupsi dalam pengerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2022.
Manipulasi tersebut diungkapkan jaksa pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
"Bahwa keenam terdakwa telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,2 miliar," kata Balma Ariagana, salah seorang perwakilan jaksa penuntut umum (JPU).
Enam terdakwa berinisial AS, A, S, MJ, LH, dan LIA disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima keuntungan atas munculnya kerugian keuangan negara tersebut.
Jaksa menjabarkan bahwa terdakwa LIA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media menerima keuntungan sebesar Rp534 juta dan LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika menerim Rp5,5 miliar.
Kemudian, terdakwa LH membagikan uang Rp5,5 miliar tersebut kepada terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar. Ada juga mengalir kepada terdakwa MJ selaku marketing PT JP Press sebesar Rp238 juta.
Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog, yakni CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia.
Baca juga: Uang Rp809,59 miliar tidak ada kaitan dengan Nadiem
Uang yang mengalir ke tujuh perusahaan penyedia laptop Chromebook tersebut mencapai nilai Rp1,6 miliar.
Jaksa dalam dakwaan turut menguraikan tiga dari tujuh perusahaan yang terdaftar sebagai penyedia di e-katalog, yakni PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada, muncul dari inisiatif terdakwa MJ.
Kemudian, empat perusahaan lain, yakni PT Samafitro, PT. Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia, datang dari usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur diperiksa jaksa soal kasus Chromebook
Dalam dakwaan disebutkan bahwa sejumlah perusahaan penyedia yang ditunjuk terungkap tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook.
Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ucap jaksa.
Atas adanya manipulasi dari para terdakwa, kerugian senilai Rp9,2 miliar muncul dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari akuntan publik.
Dalam dakwaan, jaksa mendakwa mereka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan penuntut umum tersebut, hanya terdakwa A yang mengajukan eksepsi. Sementara lima terdakwa lainnya menyatakan menerima dakwaan dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.