Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi melalui pernyataan resmi yang diterima di Mataram, Sabtu, menyampaikan dugaan pidana tersebut bergulir di kalangan tenaga pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara," katanya.

Endriadi mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini berjumlah satu orang berinisial IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Baca juga: Kejari Bima periksa Kadis Dikbudpora terkait kasus korupsi Chromebook

Tersangka IR melakukan tindak pidana pemerasan dan pungli dalam rentang waktu cukup lama, dari tahun 2019 sampai 2025.

"Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima," ujarnya.

Endriadi menegaskan dalam penetapan tersangka pada tahap penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dan mengamankan sejumlah dokumen terkait, salah satunya bukti penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan kepada tersangka IR.

Para guru yang menjadi korban dalam kasus ini mengaku menyerahkan uang kepada IR karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan tidak dipenuhi.

"Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya," jelasnya.

Kepala Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Muhaemin menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan mens rea atau niat jahat dari tersangka IR yang menyadari dirinya melakukan perbuatan pidana.

"Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil," katanya.

Dari rangkaian penyidikan ini, Muhaemin menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melihat pihak yang turut menikmati hasil pungli melalui penelusuran aliran dana milik tersangka IR.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026