Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa seluruh dokumen sitaan hasil geledah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Sabtu, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
"Dokumen yang diperiksa ini yang disita dari ruang bidang pendidik dan tenaga kependidikan (TPK)," katanya.
Dia menyebut ada puluhan dokumen sitaan yang kini diperiksa penyidik. Muncul dugaan kuat dokumen tersebut sebagai bukti adanya aktivitas pungli yang dilakukan tersangka berinisial IR, Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Bima.
Selain memeriksa dokumen, dalam agenda penyidikan ini kepolisian akan mendalami keterangan sejumlah saksi, salah satunya Sekretaris Dinas Dikbudpora Bima yang turut mendampingi penyidik saat melakukan penggeledahan, Kamis (5/3).
Baca juga: Polda NTB tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima tersangka pungli guru terpencil
Kombes Endriadi menerangkan bahwa tersangka IR diduga melakukan pungli dan pemerasan dalam rentang waktu cukup lama, dari tahun 2019 sampai dengan 2025.
Dugaan pidana tersebut dilakukan tersangka IR terhadap guru SD penerima TKDT di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Kombes Endriadi menegaskan dalam penetapan tersangka di tahap penyidikan ini pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen terkait, salah satunya bukti penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan kepada tersangka IR.
Baca juga: Kejari Bima periksa Kadis Dikbudpora terkait kasus korupsi Chromebook
Para guru yang menjadi korban dalam kasus ini mengaku menyerahkan uang kepada IR karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan tidak dipenuhi.
Kepala Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan mens rea atau niat jahat dari tersangka IR yang menyadari dirinya melakukan perbuatan pidana.
"Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil," katanya.
Dari rangkaian penyidikan, Muhaemin menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melihat pihak yang turut menikmati hasil pungli melalui penelusuran aliran dana milik tersangka IR.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026