Lombok Timur (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial SKA diperiksa Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus dugaan korupsi Chromebook atau laptop pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) 2022.
Mantan Bupati periode 2018-2022 terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Rabu sekitar pukul 10.00 WITA, dengan menggunakan kendaraan mobil warna putih.
"Hari ini (Rabu,red) SKA Mantan Bupati Lombok Timur datang ke kejaksaan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook," kata Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Saswito di Lombok Timur, Rabu.
Ia mengatakan mantan Bupati Lombok Timur tersebut datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Chrembook di Dinas Dikbud Lombok Timur.
"Dia datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Ini pemeriksaan untuk kedua kali, dan kedatangan hari ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya," katanya.
Baca juga: Jaksa gandeng akuntan publik hitung kerugian Chromebook di Lombok Timur
Selain memeriksa mantan bupati, pihak penyidik juga hari ini memeriksa dua orang yang telah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan kedua tersangka yaitu S dan LA untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan dua direktur penyedia laptop dalam proyek pengadaan dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) tahun 2022 sebagai tersangka tambahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa, mengungkapkan inisial dari dua tersangka tambahan ini adalah LH, Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini sesuai surat penetapan dari pimpinan," kata Ugik.
Baca juga: Kajati NTB evaluasi penanganan kasus Chromebook Lotim dan Mataram
Tindak lanjut penetapan, penyidik kejaksaan langsung menahan kedua tersangka dengan menitipkan mereka di hotel prodeo. Untuk tersangka LH di titipkan di Rutan Kelas II B Selong, dan LA di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
"Kami tahan untuk massa 20 hari pertama," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara penyidikan, keduanya terungkap ikut serta mengatur pemenangan lelang proyek pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) Bidang Pendidikan pada Dikbud Lombok Timur tersebut melalui sistem pembelian E-Katalog.
Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu oleh penyidik kejaksaan.
Baca juga: Kejari Lombok Timur libatkan auditor hitung kerugian korupsi Chromebook
Empat tersangka tersebut berinisial, AS, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022, A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S bersama MJ, pihak penyedia dari CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.
Dalam surat penetapan tersangka, dua tersangka tambahan turut dijerat pasal serupa dengan empat tersangka sebelumnya.
Dugaan pelanggaran pidana tersebut berkaitqn dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laptop yang menjadi objek perkara terkait peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk tingkat sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur ini berjumlah 4.320 unit. Seluruh laptop disalurkan kepada 282 sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam penyidikan ini, kejaksaan telah menemukan alat bukti pidana yang diperkuat dengan hasil audit kerugian keuangan negara. Dari hasil audit akuntan publik, nilai kerugian mencapai Rp9,27 miliar.
Baca juga: Korupsi chromebook, Kejari Lombok Timur perluas penyelidikan
