Kajati NTB evaluasi penanganan kasus Chromebook Lotim dan Mataram

id korupsi laptop chromebook, kajati ntb, kejari lombok timur, kejari mataram,Chromebook

Kajati NTB evaluasi penanganan kasus Chromebook Lotim dan Mataram

Kepala Kejati NTB Wahyudi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan bakal mengevaluasi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berjalan di dua satuan wilayah kerja, yakni di Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram.

"Nanti kami evaluasi sejauh mana kepentingannya, artinya apakah cukup di kejari, kalau emang ada dugaan penyelewengan itu, kalau cukup di kejari ya di kejari kalau butuh kejati ya kejati," katanya di Mataram, Senin.

Bahkan, jika memungkinkan dari hasil evaluasi penanganan kasus perlu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI yang juga tercatat sedang menangani hal yang sama, pihak kejaksaan akan menyerahkannya ke pusat.

"Kalau memang memungkinkan, diserahkan ke Kejaksaan Agung, ya kami lihat nanti seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Kejari Mataram usut dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2022--2024

Penanganan kasus dugaan korupsi yang mencuat dalam pengadaan Chromebook pada dua satuan wilayah kerja ini terlihat Kejari Lombok Timur sudah lebih dahulu meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kajari Lombok Tengah Nomor: PRINT- 02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Dalam tahap tersebut, Kejari Lombok Timur kini menggandeng pihak auditor guna menghitung kerugian negara.

Untuk kelengkapan penyidikan, Kejari Lombok Timur telah memeriksa sejumlah saksi maupun mengecek kondisi laptop Chromebook yang tersebar di puluhan sekolah dasar.

Baca juga: Kejari Lombok Timur libatkan auditor hitung kerugian korupsi Chromebook

Pengadaan laptop Chromebook yang masuk dalam kebutuhan penunjang belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini berlangsung pada tahun 2022 dengan jumlah mencapai 300 unit.

Anggaran pengadaan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah. Nilainya mencapai Rp32,4 miliar.

Dugaan pelanggaran pidana mencuat terkait pelaksanaan pengadaan barang yang tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.

Baca juga: Korupsi chromebook, Kejari Lombok Timur perluas penyelidikan

Berbeda dengan penanganan di Kejari Mataram yang baru masuk dalam tahap penyelidikan. Dugaan korupsi yang diselidiki perihal pengadaan laptop Chromebook dalam tiga tahun terakhir bersama pengadaan Smart Board atau papan tulis pintar.

Pengadaan alat peraga penunjang belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berasal dari dana alokasi khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Dalam perincian anggaran, pengadaan tahun 2022 tersebar di 25 sekolah dasar dengan nilai pengadaan Rp3,1 miliar. Kemudian, tahun 2023 dengan anggaran Rp1,6 miliar untuk 13 sekolah dasar, dan tahun 2024 sebesar Rp199 juta untuk dua sekolah dasar.

Baca juga: Kejagung masih dalami rekanan dalam kasus Chromebook

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.