Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan dugaan korupsi dalam periode tersebut juga berkaitan dengan smart board atau papan tulis pintar.
"Pengadaannya berasal dari DAK (dana alokasi khusus) pada Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Mataram," katanya.
Alat peraga penunjang belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut disalurkan kepada puluhan sekolah dasar se-Kota Mataram.
Dalam rinciannya, sebanyak 25 sekolah dasar untuk tahun anggaran 2022 dengan nilai pengadaan Rp3,1 miliar.
Baca juga: Kejari Lombok Timur libatkan auditor hitung kerugian korupsi Chromebook
Kemudian, tahun 2023 dengan anggaran Rp1,6 miliar untuk 13 sekolah dasar, dan tahun 2024 sebesar Rp199 juta untuk dua sekolah dasar.
Lebih lanjut, Harun menerangkan penanganan kasus ini masih berjalan di tahap pengumpulan data berupa dokumen dari pihak pengadaan maupun pelaksana penyaluran dari Dinas Dikbud Mataram.
Apabila dokumen sudah rampung, pihaknya akan melanjutkan ke tahap klarifikasi para pihak, termasuk sekolah dasar yang berstatus sebagai penerima barang.
"Penyedia barang juga akan kami klarifikasi," ujarnya.
Dugaan korupsi dalam pengadaan barang ini berkaitan dengan spesifikasi laptop Chromebook yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Baca juga: Korupsi chromebook, Kejari Lombok Timur perluas penyelidikan
Baca juga: Kejagung periksa Nadiem Makarim dengan 31 pertanyaan
Baca juga: Pekan depan, Kejagung periksa Nadiem Makarim terkait Chromebook
Baca juga: Penyidikan korupsi Chromebook Lombok Timur Rp32 miliar dapat atensi Kejati
